Pengadilan tolak permohonan suntik mati korban tsunami

id suntik mati, euthanasia, Berlin Silalahi, hakim tunggal, Ngatemin, kuasa hukum pemohon, tsunami, majelis hakim

Pengadilan tolak permohonan suntik mati korban tsunami

Ilustrasi (Pixabay/PublicDomainPictures)

Banda Aceh (Antarasumsel.com) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak permohonan euthanasia atau suntik mati yang diajukan Berlin Silalahi (46) yang juga korban tsunami tahun 2004 silam.

Putusan penolakan permohonan euthanasia disampaikan hakim tunggal Ngatemin dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat.

Sidang tersebut tidak dihadiri langsung Berlin Silalahi karena kondisinya lumpuh dan sakit pernapasan kronis.

Sidang hanya dihadiri kuasa hukum pemohon, yakni Mila Kesuma dan Yusi Muharnina dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

"Menolak permohonan euthanasia yang diajukan Berlin Silalahi karena tidak ada aturan hukum yang mengaturnya. Euthanasia dilarang di Indonesia," kata Ngatemin.

Menurut majelis hakim, permohonan euthanasia melanggar Undang Undang HAM. Mengabulkan euthanasia sama saja mencabut hak asasi seseorang dalam mempertahankan hidup.

"Euthanasia merupakan pelanggaran hak mutlak seseorang. Setiap orang punya hak untuk hidup. Apalagi agama Islam, euthanasia dilarang keras," kata Ngatemin.

Hakim Ngatemin mengatakan, pemohon beragama Islam. Dalam Islam kematian adalah takdir. Kematian karena euthanasia mendahului takdir, sehingga sama saja dengan bunuh diri.

"Euthanasia dilarang di Indonesia. Setiap orang hanya boleh meninggal secara alamiah berdasarkan takdirnya. Euthanasia bertentangan norma hukum dan adat di Indonesia," kata Ngatemin.

Sebelumnya, Berlin Silalahi, korban tsunami yang selama ini menetap di hunian sementara Barak Bakoy, Aceh Besar mengajukan permohonan euthanasia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Berlin Silalahi mengajukan permohonan euthanasia atas kesadaran sendiri. Permohonan tersebut diajukan karena kondisinya sekarang ini lumpuh dan sakit-sakitan.

Berlin Silalahi kini tidak mampu menafkahi keluarganya. Sedangkan istrinya, Ratna Wati hanya ibu rumah tangga dan tidak memiliki pekerjaan. Untuk hidup sehari-hari, Berlin Silalahi hanya mengandalkan bantuan sesama korban tsunami ketika tinggal di Barak Bakoy. Kini, barak tersebut sudah dibongkar.

Selain itu, Berlin Silalahi juga sudah berupaya mengobati penyakitnya ke sejumlah rumah sakit di Aceh. Bahkan, ia juga berupaya mengobati penyakitnya dengan pengobatan alternatif. Namun, penyakitnya tidak kunjung sembuh.