Painan, Sumbar (Antarasumsel.com) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan kepengurusan KONI tidak boleh rangkap jabatan sehingga tidak melanggar aturan yang ditetapkan.
"Sebelumnya terdapat lima kepengurusan KONI kabupaten/kota yang rangkap jabatan namun setelah diadakan pemilihan kepengurusan hal itu sudah tidak ada lagi, kecuali di Pesisir Selatan karena kepengurusan masih berlangsung hingga 16 September 2018," kata Ketua KONI Sumbar, Syaiful dihubungi di Painan, Senin.
Namun, tambahnya KONI Kabupaten Pesisir Selatan wajib mengikuti apa yang dilaksanakan oleh KONI kabupaten/kota lainnya yang kepengurusannya bebas dari rangkap jabatan.
"Terkecuali jika Ketua KONI Pesisir Selatan mengundurkan diri dan hal lainnya yang menghilangkan perannya sebagai ketua, tapi selagi tidak maka jabatannya tetap melekat hingga masa kepengurusan habis," ujarnya.
Hal tersebut, menurutnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Seterusnya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2398/SJ tanggal 26 Juni 2011 Tentang Rangkap Jabatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor X-800/33/57 tanggal 14 Maret 2016 Perihal Rangkap Jabatan dan juga Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 426/VI/2368/2016 Tentang Rangkap Jabatan Dalam Kepengurusan KONI.
Ketua KONI Pesisir Selatan, Welly Hendra yang juga merupakan anggota DPRD daerah setempat mengatakan jabatan yang diembannya sebagai bentuk pengabdian.
Dia mengatakan tidak ada kepentingan lain selain bentuk dari pengabdian apalagi menyangkut uang karena jelas jabatan sebagai ketua KONI tidak mendapatkan gaji.
"Ketika Pesisir Selatan berhasil meraih peringkat lima besar pada pekan olahraga provinsi (porprov) pada beberapa waktu lalu merupakan sebuah kebanggaan bagi saya, apalagi sebelumnya hanya bertengger pada posisi 12," kata dia.
Terkait rangkap jabatan sebagai Ketua KONI dan juga anggota DPRD, ia mengatakan akan mengikuti proses, yang terbaru adalah tentang Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 426/VI/2368/2016 Tentang Rangkap Jabatan Dalam Kepengurusan KONI.
Berita Terkait
Pj Bupati Apriyadi hadiri pelantikan pengurus PWI Sumsel
Senin, 25 Maret 2024 21:31 Wib
Pj Bupati Muba harapkan pengurus Korpri terus tingkatan kualitas diri dan berinovasi
Selasa, 27 Februari 2024 16:47 Wib
Lima pengurus KONI Ogan Ilir kecelakaan di Tol Indralaya-Prabumulih
Kamis, 21 September 2023 14:04 Wib
Pengurus Demokrat Situbondo lucuti baliho Anies-AHY
Jumat, 1 September 2023 13:39 Wib
Kejaksaan tahan dua pengurus KONI Sumsel terkait dugaan korupsi dana hibah
Jumat, 25 Agustus 2023 4:13 Wib
Gubernur Sumsel berharap Pujakesuma jadi benteng kuat memfilter arus budaya asing
Rabu, 19 Juli 2023 10:25 Wib
KPU OKU sebut belum ada parpol daftarkan bacaleg
Selasa, 9 Mei 2023 12:29 Wib
Pj Bupati Muba minta pengurus mesjid didik anak-anak jadi iman
Jumat, 21 April 2023 6:12 Wib