Kolam renang Baturaja dibiarkan terbengkalai

id kolam, kolam renang

Kolam renang Baturaja dibiarkan terbengkalai

Ilustrasi - Warga padati kolam renang (Foto Antarasumsel.com/Nila Fuady)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kolam renang Baturaja milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan sangat memprihatinkan, karena semberawut tidak terawat dibiarkan terbengkalai.

Pantauan di lapangan, Jumat, kolam renang yang terletak di samping Gedung Olahraga (GOR) Baturaja di jalan lintas itu belum tersentuh perbaikan dan tanpa dilakukan perawatan sama sekali.

Padahal kontrak kerja sama yang ditandatangani Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata setempat dengan PT Eljhon dalam pembangunan dan pengelolaan kolam renang sudah habis, namun hingga kini masih belum terlihat adanya perubahan, kata Kadisporabudpar OKU, Faisol Ibrahim melalui Kabid sarana dan prasarana, Doni Heridadi di Baturaja, Jumat.

Menurut dia, kolam renang yang terkesan makin semeraut itu hingga saat ini pemerintah setempat belum mengambil tindakan atas keadaan keterlambatan pengerjaannya.

Dikatakan Doni, saat ini pengelolaan kolam renang berada di bawah naungan tim dibentuk pemerintah daerah, mengingat hingga kini belum ada tanda-tanda akan pembangunan dari pihak investor yang sudah menanda tangani kontrak.

Menurutnya, meskipun kontrak awal dan masa pembangunan sudah habis sejak 2014, namun PT Eljhon menimta penundaan pengerjaan pembangunan Water City Park selama setahun hingga penghujung 2015.

"Termasuk penundaan pengerjaan pembangunan juga sudah habis. Sejauh ini baru Surat Peringatan (SP) yang ke dua dikirimkan. SP dua adalah sanksi administrasi," kata Doni.

Dikemukakannya, sejauh ini belum ada rapat lanjutan antara anggota tim pengawas dan pengembalian pengelolaan kolam renang milik pemerintah Kabupaten OKU terkait nasib fasilitas olahraga itu yang semakin memprihatinkan.

Tim yang diketuai Kepala Disporabudpar OKU dengan Koordinator tim Asisten Bidang Pemerintahan dan Asisten Bidang Perekonomian tersebut tertuang dalam SK bupati OKU No 032/469/Kpts/XV/2015 tertanggal 22 Oktober 2015, Tentang tim pengawas dan pemgemdalian pengelolaan kolam renang milik Pemkab OKU.

"Penundaan pengerjaan kontrak satu tahun sudah habis tertanggal 24 Desember 2015," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya menunggu tindak lanjut dari tim pengawas, apakah akan terus kontak dengan Eljhon atau akan mencari investor baru.

Diungkapkan Doni, kewajiban bagi hasil atas perolehan pengelolaan kolam renang sebesar lima persen dari pendapatan PT Eljhon tersebut juga belum terealisasi.

"Saat meminta penundaan, pihak Eljhon tetap akan memenuhi kewajiban membayar lima persen dari keuntungan tetap, walaupun pembangunan belum dilakukan, tapi faktanya pada 2015 belum terealisasi," jelas Doni.

Dampak dari itu, lanjut dia, tunggakan iuran air kolam renang mencapai Rp200 juta lebih dan kerusakan pada jaringan air pun diprediksi akan menelan dana hingga Rp100 juta.