Gubernur terima surat pemberhentian wali kota
Palembang (ANTARA Sumsel) - Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin
telah menerima surat pemberhentian Wali Kota Palembang Romi Herton
pada Selasa (4/8) malam dan surat tersebut sudah diambil pejabat
Pemerintah Kota setempat.
Asisten Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sumsel Ikhwanuddin di Palembang, Rabu, membenarkan bahwa gubernur telah menerima surat pemberhentian wali kota Palembang dari Kementerian Dalam Negeri, karena terkait kasus korupsi.
Menurut dia, setelah menerima surat tersebut maka gubernur memerintahkan untuk membuat surat pengantar salinan SK itu yang ditujukan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Palembang.
Surat tersebut memang sudah diambil pejabat Pemerintah Kota Palembang, ujar dia.
Dia mengatakan, dengan adanya surat tersebut maka DPRD Kota Palembang untuk membuat surat usulan pelantikan Wali Kota.
Menurut dia, surat itu nantinya disampaikan kepada gubernur selanjutnya akan diberikan kepada Mendagri.
Sementara gubernur Sumsel belum dapat memastikan rencana pelantikan tersebut karena masih menunggu dari kota Palembang dan selanjutnya disampaikan pada Mendagri.
Yang jelas secepatnya dilakukan pelantikan dan itu tergantung dari DPRD Kota Palembang.
Surat dari Mendagri tersebut antara lain berisikan bahwa Romi Herton terbukti bersalah dan menunjuk Wakil sebagai wali kota Harnojoyo sebagai penggantinya
Asisten Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sumsel Ikhwanuddin di Palembang, Rabu, membenarkan bahwa gubernur telah menerima surat pemberhentian wali kota Palembang dari Kementerian Dalam Negeri, karena terkait kasus korupsi.
Menurut dia, setelah menerima surat tersebut maka gubernur memerintahkan untuk membuat surat pengantar salinan SK itu yang ditujukan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Palembang.
Surat tersebut memang sudah diambil pejabat Pemerintah Kota Palembang, ujar dia.
Dia mengatakan, dengan adanya surat tersebut maka DPRD Kota Palembang untuk membuat surat usulan pelantikan Wali Kota.
Menurut dia, surat itu nantinya disampaikan kepada gubernur selanjutnya akan diberikan kepada Mendagri.
Sementara gubernur Sumsel belum dapat memastikan rencana pelantikan tersebut karena masih menunggu dari kota Palembang dan selanjutnya disampaikan pada Mendagri.
Yang jelas secepatnya dilakukan pelantikan dan itu tergantung dari DPRD Kota Palembang.
Surat dari Mendagri tersebut antara lain berisikan bahwa Romi Herton terbukti bersalah dan menunjuk Wakil sebagai wali kota Harnojoyo sebagai penggantinya