Palembang, (ANTARA Sumsel) - Komisi V DPRD Sumatera Selatan akan mempelajari persoalan buruh dan perusahaan berkoordinasi dengan pihak dinas tenaga kerja provinsi dan Kabupaten Banyuasin.
Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Fahlevi Maizano di Palembang, Senin menyampaikan hal itu usai pertemuan dengan serikat buruh, PT Sil, PT BSS dan Dinas Tenaga Kerja Sumsel.
Menurut dia, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terutama kontrak kerja PT Sil dan BSS apakah ini pekerjaan borongan atau penyediaan tenaga kerja.
Kalau menurut pengakuan itu adalah pekerjaan borongan seharusnya mengacu Undang-Undang Ketenagakerjaan, karena hanya pekerjaan tertentu, bukan pekerjaan tetap, katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mempelajari dulu persoalan itu dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Sumsel dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin, karena perusahaan itu berdomilisi di Banyuasin dan Musi Banyuasin.
"Dalam pertemuan tadi belum ada keputusan apa-apa," ujar politisi PDI Perjuangan Sumsel tersebut.
Sementara Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, pihaknya berusaha memidiasi antara serikat buruh dengan perusahaan.
Berdasarkan keterangan Dinas Tenaga Kerja Sumsel, pekerjaan yang diborongkan itu hanya tenaga kebersihan, katering, sopir karyawan bukan sopir angkutan perkebunan.
Jadi, dengan begitu pihak perusahaan tidak boleh mempekerjakan sopir pengangkut CPO dan sebagainya, sebab menurut keterangan buruh sendiri mereka mengangkut CPO tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang, ujarnya.
"Kami dari awal ingin memidiasi bukan memperkeruh persoalan, kalau ada perusahaan yang merugikan rakyat tentunya kami tidak tinggal diam," katanya.
Sebelumnya sejumlah perwakilan para buruh menemui Komisi V DPRD Sumsel mengeluhkan kesejahteraan mereka di perusahaan tersebut.
