Akil bersaksi di persidangan Wali Kota Palembang Romi

id akil, akil muhtar

Akil bersaksi di persidangan Wali Kota Palembang Romi

Akil Mochtar (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Terpidana kurungan seumur hidup terkait kasus suap di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muhtar menjadi saksi di persidangan terdakwa Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyitoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Dalam kasus Romi dan Masyitoh, Akil diduga sebagai penerima suap dari terdakwa terkait sengketa pilkada Palembang di MK.

Sebelum menjadi saksi untuk Romi dan Masyitoh, Akil bersaksi di persidangan Muhtar Ependy sebagai terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di persidangan.

Muhtar Ependy diduga sebagai perantara pemberian suap dari Romi kepada Akil Muhtar untuk memenangkan perkara sengketa pilkada Palembang.

Muhtar diduga mengunjungi kediaman Akil di kawasan Pancoran untuk memberikan uang suap kepada Akil.

Dalam perkara ini Romi dan Masyito didakwa dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp750 juta.

Selain Romi dan Masyito didakwa telah menyuap hakim, pasangan suami istri tersebut juga didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.

Dakwaan itu berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai  perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp750 juta.