Pemkot Lubuklinggau inventarisir lahan PT Cikencreng

id kasus lahan, senghekta lahan, pemkot lubuklinggau, inventarisir lahan pt cekincreng

Pemkot Lubuklinggau inventarisir lahan PT Cikencreng

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

...Bila lahan itu tidak memiliki dokumen adminitrasi minimal Surat Pengakuan Hak (SPH) atau sertifikat, maka lahan itu dikembalikan ke pemerintah daerah setempat...

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan melakukan inventarisir terhadap lahan perusahaan perkebunan PT Cekencreng yang berada di wilayah itu, karena sebagian besar sudah digarap masyarakat.

Untuk mengetahui lahan itu terlantar atau tidak masih menunggu hasil ukur tata batas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, kata Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe di Lubuklinggau, Kamis.

Ia mengatakan pada Februari 2014 telah membentuk tim inventarisir lahan PT Cikencreng tersebut yang diketuai Kejaksaan Negeri (Kejari), nanti bila sudah ada surat dari BPN baru diketahui mana lahan aktfi dan sudah dikuasai masyarakat.

Bila lahan itu tidak memiliki dokumen adminitrasi minimal Surat Pengakuan Hak (SPH) atau sertifikat, maka lahan itu dikembalikan ke pemerintah daerah setempat.

Menurut keterangan manajemen PT Cekincreng, katanya lahan perusahaan itu luasnya mencapai 1.200 hektare seluruhnya berada dalam wilayah Kota Lubuklinggau.

Menjadi permasalahan saat ini lahan tersebut sebagian besar sudah dikuasai masyarakat dengan tanaman karet, durian dan sebagainya.

Belakangan ini warga pemilik tanaman karet dalam wilayah lahan perusahaan itu mengaku selalu diintimidasi oleh sekelompok pereman untuk memungut bayaran cukup memberatkan masyarakat yakni antara Rp8 juta hingga Rp11 juta per bulan.

Tenaga penyadap karet itu rata-rata kalangan ibu-ibu karena lokasinya berada dalam wilayah Kota, sedangkan kelompok pereman itu setiap hari rutin mengontrol ibu-ibu yang menyadap karet tanaman mereka sendiri.

Akibat meresahkan itu, maka pemerintah Kota Lubuklinggau ikut turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara melakukan inventarisasi, katanya.

Ny Norma (32) salah seorang ibu penyadap karet itu membenarkan bahwa mereka setiap bulan diwajibkan membayar uang keamanan kepada pereman tersebut.

"Lahan tanaman karet saya ada sekitar dua setengah hektare setiap bulan harus membayar kepada kelompok pereman itu di atas Rp8 juta," jelasnya.

Setelah harga karet anjlok saat ini tidak mampu lagi membayar uang keamanan tersebut, bila tidak menyetor hasil eresan karet diambil mereka atau dilarang mengeres lagi, keluhnya.

Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Dover Ckristian Lumban Gaol mengatakan anggoatanya sudah mengamankan lima warga diduga pereman dan tengah diproses.

Pewarta :
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.