Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sut (59) tersangka dukun palsu pengganda uang
menipu korbannya Sasmito (39) warga Desa Karya Jaya Kecamatan
Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan ditangkap
jajaran Polres setempat.
"Tersangka merupakan warga Desa Manggis, Kelurahan Candi Ratno,
Kabupaten Magelang, Jawa Tengah," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU),
AKBP Mulyadi di Baturaja, Rabu.
Dikatakan Kapolres, kejadian bermula ketika korban yang berprosfesi
sebagai petani tersebut tergiur dengan janji si dukun palsu yang katanya
bisa menggandakan uang, dan akhirnya menyerahkan uang Rp20 juta
miliknya kepada pelaku untuk digandakan menjadi Rp24 miliar.
Namun, janji si dukun ternyata hanya tinggal janji kemudian korban
melaporkan peristiwa yang dialaminya pada Februari 2014 itu ke Polsek
Sinar Peninjauan.
"Setelah kita pancing si dukun akhirnya mau datang lagi ke Sinar
Peninjauan dan saat mau beraksi, tersangka langsung kita amankan," kata
Kapolres.
Dari tangan tersangka katanya, polisi mengamankan uang tunai
Rp14.379.000, sabuk jimat warna hijau, sepotong kulit macan tutul,
sebuah piring berisi beras kuning, tas kecil warna hitam, lemari kecil
untuk tempat uang hasil gandaan dan delapan kertas untuk hitungan uang.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sinar Peninjauan
untuk penyidikan dan akan dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan
dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Kapolres.
Kapolres berharap, peristiwa penipuan berkedok dukun yang bisa menggandakan uang itu jangan terulang lagi di wilayahnya.
Untuk itu, Mulyadi meminta supaya masyarakat agar waspada
jangan mudah terpancing dengan hal-hal yang berbau mistis dan tidak rasional tersebut, sebab pasti arahnya penipuan.
Jika memang ada orang bisa menggandakan uang, maka seharusnya yang
bersangkutan dulu mempraktekannya dan menjadi kaya," tegas Kapolres.
Selain itu lanjut Kapolres, warga OKU juga diimbau untuk mewaspadai
peredaran uang palsu saat masa kampanye pemilihan legislatif seperti
saat ini.
Sebab, dikuatirkan ada calon legislatif atau tim sukses caleg yang
nekat membagikan uang palsu kepada masyarakat untuk mendapatkan
dukungan.
"Saat ini hal itu memang belum terjadi di OKU, namun patut
diwaspadai dan kami pun telah menyiapkan alat pendeteksi uang untuk
mencegah hal tersebut. Jika ada warga yang kedapatan mengedarkan atau
menyimpan uang palsu, maka akan disanksi pidana maksimal 15 tahun
penjara," ujar Kapolres.