Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sut (59) tersangka dukun palsu pengganda uang menipu korbannya Sasmito (39) warga Desa Karya Jaya Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan ditangkap jajaran Polres setempat.
"Tersangka merupakan warga Desa Manggis, Kelurahan Candi Ratno, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Mulyadi di Baturaja, Rabu.
Dikatakan Kapolres, kejadian bermula ketika korban yang berprosfesi sebagai petani tersebut tergiur dengan janji si dukun palsu yang katanya bisa menggandakan uang, dan akhirnya menyerahkan uang Rp20 juta miliknya kepada pelaku untuk digandakan menjadi Rp24 miliar.
Namun, janji si dukun ternyata hanya tinggal janji kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya pada Februari 2014 itu ke Polsek Sinar Peninjauan.
"Setelah kita pancing si dukun akhirnya mau datang lagi ke Sinar Peninjauan dan saat mau beraksi, tersangka langsung kita amankan," kata Kapolres.
Dari tangan tersangka katanya, polisi mengamankan uang tunai Rp14.379.000, sabuk jimat warna hijau, sepotong kulit macan tutul, sebuah piring berisi beras kuning, tas kecil warna hitam, lemari kecil untuk tempat uang hasil gandaan dan delapan kertas untuk hitungan uang.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sinar Peninjauan untuk penyidikan dan akan dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Kapolres.
Kapolres berharap, peristiwa penipuan berkedok dukun yang bisa menggandakan uang itu jangan terulang lagi di wilayahnya.
Untuk itu, Mulyadi meminta supaya masyarakat agar waspada
jangan mudah terpancing dengan hal-hal yang berbau mistis dan tidak rasional tersebut, sebab pasti arahnya penipuan.
Jika memang ada orang bisa menggandakan uang, maka seharusnya yang bersangkutan dulu mempraktekannya dan menjadi kaya," tegas Kapolres.
Selain itu lanjut Kapolres, warga OKU juga diimbau untuk mewaspadai peredaran uang palsu saat masa kampanye pemilihan legislatif seperti saat ini.
Sebab, dikuatirkan ada calon legislatif atau tim sukses caleg yang nekat membagikan uang palsu kepada masyarakat untuk mendapatkan dukungan.
"Saat ini hal itu memang belum terjadi di OKU, namun patut diwaspadai dan kami pun telah menyiapkan alat pendeteksi uang untuk mencegah hal tersebut. Jika ada warga yang kedapatan mengedarkan atau menyimpan uang palsu, maka akan disanksi pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres.