Ditangkap polisi "Derma" gagal bersaksi di MK

id derma, saksi derma di mk, saksi derma ditangkap polisi

Ditangkap polisi "Derma" gagal bersaksi di MK

Ilustrasi. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

....Sekitar pukul 12.00 WIB, Ade Saputra diringkus sejumlah aparat kepolisian dari Polres Jakarta Pusat....
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ade Saputra, pegawai honorer Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Selatan, gagal memberikan keterangannya sebagai saksi dalam sengketa Pilkada Sumatera Selatan karena ditangkap polisi pada Senin (1/7).

Ade Saputra adalah salah seorang saksi pasangan calon gubernur Herman Deru- Maphilinda Boer (DerMa) yang diagendakan memberikan kesaksikan dalam sidang MK.

"Namun mendadak, sekitar pukul 12.00 WIB, Ade Saputra diringkus sejumlah aparat kepolisian dari Polres Jakarta Pusat. Kami melihat sendiri bahwa Ade dibawa oleh polisi," kata Timses pasangan "DerMa" Amrizal, usai sidang di MK Jakarta, Rabu.

Menurut Amrizal, Ade Saputra berencana akan memberikan keterangan pembagian 54.000 paket sembako di Disperindag Sumsel yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Alex Noerdin- Ishak Mekki.  

Ia menjelaskan penangkapan terhadap Ade Saputra tersebut merupakan upaya sabotase pihak-pihak tertentu yang bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk menggagalkan kesaksiannya.

"Ade adalah saksi kunci yang dapat menjelaskan secara rinci bagaimana pembagian 54.000 paket sembako Disperindag yang digunakan pasangan Alex Noerdin- Ishak Mekki. Anggaran untuk program, sembako itu mencapai sekitar Rp4 miliar," katanya.

Kuasa Hukum Derma, Yupen Hadi, menyesalkan tindakan sepihak yang dilakukan aparat kepolisian yang menangkap Ade Saputra beberapa jam sebelum memberikan kesaksian di persidangan MK.

"Ini adalah upaya sabotase terhadap saksi pasangan DerMa yang ingin mengungkapkan semua pelanggaran-pelanggaran pelaksanaan Pilkada Gubernur Sumatera Selatan. Tindakan terhadap saksi ini akan kami sampaikan kepada hakim di Mahkamah Konstitusi," katanya.

Pasangan Derma mengajukan permohonan sengketa Pilkada Sumatera Selatan karena menilai pelaksanaan pemilihan gubernur telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif

Pasangan Derma menuding Gubernur Alex Nordin yang kembali mencalonkan diri telah memanfaatkan fasilitas negara dan mempolitisasi pos anggaran yang tertuang dalam APBD Sumatera Selatan untuk pemenangan dirinya.

Alex dinilai mempolitisasi dana bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp10 miliar dan pemberian sepeda motor kepada 3 ribu petugas P3N dan pembuatan koran cetak harian yang diterbitkan menjelang penyelenggaraaan Pilkada Sumatera Selatan.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara dan adanya undangan pemilih model C6 ganda di Kabupaten Lahat, Musi Rawas, Musi Banyu Asing, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ilir Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kota Palembang.