Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024)  telah resmi memberikan putusan atas gugatan yang diajukan oleh PT The Univenus dengan membatalkan merek "MICE" milik PT Azkia Diva Nusantara (ADN). 

Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Palembang, Rabu (2/10/2024 merek tisu MICE dinyatakan memiliki persamaan yang signifikan dengan merek “NICE” yang sudah terlebih dahulu didaftarkan dan diproduksi oleh PT The Univenus.

Keputusan ini merupakan kelanjutan dari somasi yang diajukan oleh PT The Univenus pada Desember 2023, di mana mereka meminta PT ADN menghentikan produksi dan penjualan tisu dengan merek "MICE" yang dianggap meniru kemasan dan nama merek terkenal "NICE". 

Meskipun pihak PT ADN melalui kuasa hukumnya sempat menyatakan kesediaan untuk menarik produk dari pasaran dan membatalkan pendaftaran merek MICE kenyataannya produk tersebut terus beredar hingga saat ini.

Dalam putusannya, Pengadilan Niaga menyatakan bahwa merek "MICE" secara jelas menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen karena memiliki persamaan bunyi dan pengucapan dengan merek "NICE". Oleh karena itu, Pengadilan memerintahkan agar PT ADV menghentikan segera semua produksi, distribusi, dan penjualan tisu dengan merek "MICE", serta membatalkan pendaftaran merek tersebut di Kementerian Hukum dan HAM.

Surya K Susanto, kuasa hukum PT The Univenus, menyambut baik keputusan ini dan menegaskan bahwa keputusan pengadilan ini adalah kemenangan penting dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan merek terkenal yang telah lama dipercaya oleh konsumen. 

“Kami menghargai putusan pengadilan ini yang melindungi hak-hak klien kami atas merek ‘NICE’ dari tindakan plagiasi,” ujar Surya.

Putusan ini memberikan sinyal yang kuat kepada pelaku usaha lainnya bahwa tindakan peniruan merek dagang yang menimbulkan kebingungan di pasar tidak akan ada toleransi. 

“Kami percaya bahwa merek adalah salah satu aset paling berharga dalam bisnis, dan merek ‘NICE’ telah dibangun dengan integritas selama bertahun-tahun. Perlindungan hukum ini penting tidak hanya bagi kami, tetapi juga bagi konsumen yang harus dilindungi dari produk tiruan,” tambah Surya.

Dengan adanya putusan ini, PT The Univenus menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan di lapangan untuk memastikan bahwa produk dengan merek “MICE” tidak lagi beredar. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami selama proses hukum ini berlangsung.

“Keputusan ini memberikan kami landasan kuat untuk melanjutkan langkah hukum jika PT ADN masih mengabaikan perintah pengadilan. Kami akan memantau pasar secara ketat, dan tidak ragu untuk mengambil langkah hukum tambahan jika diperlukan,” tegas Surya.

Keputusan ini juga menandakan bahwa tidak ada lagi ruang untuk negosiasi atau perdamaian. PT The Univenus telah menegaskan bahwa mereka akan memanfaatkan segala upaya hukum yang tersedia untuk menegakkan hak-hak mereka.

Putusan Pengadilan Niaga ini menunjukkan bahwa upaya hukum yang ditempuh oleh PT The Univenus selama ini telah membuahkan hasil. Konsumen dan mitra bisnis PT The Univenus kini dapat memiliki kepercayaan lebih tinggi bahwa produk mereka dilindungi dari plagiarisme dan peniruan yang tidak bertanggung jawab.

Pewarta : Pewarta Sumsel
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024