BNN Sumsel ajak pencandu narkoba ikut program rehabilitasi
Jumat, 27 September 2024 6:44 WIB
Arsip - Kegiatan BNN Sumsel berantas narkoba (ANTARA/Yudi Abdullah)
Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan mengajak pencandu narkoba mengikuti program rehabilitasi untuk melepaskan diri dari ketergantungan barang terlarang itu.
"Bagi pencandu yang dengan kesadaran sendiri datang ke BNN di provinsi maupun kabupaten/kota meminta direhabilitasi akan difasilitasi dan tidak diproses secara hukum," kata Kepala BNN Sumsel Brigadir Jenderal Polisi Tri Julianto, di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir ini pihaknya telah memfasilitasi rehabilitasi ribuan orang pencandu narkoba dari berbagai kabupaten/kota provinsi setempat.
Pencandu narkoba yang difasilitasi rehabilitasi atau diobati dari ketergantungan barang terlarang itu sebagian besar atau sekitar 80 persen pulih produktif, dan sisanya pulih tidak produktif, katanya.
Menurut dia, pencandu narkoba atau masyarakat yang memiliki keluarga ketergantungan dengan obat terlarang itu diimbau untuk memanfaatkan program rehabilitasi dari BNN.
"Korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya yang ingin melepaskan diri dari ketergantungan narkoba bisa menghubungi petugas BNN di kabupaten dan kota terdekat," ujarnya.
Dia menjelaskan orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba merupakan korban dan tergolong orang sakit, sehingga perlu dibantu penyembuhannya.
Jika ada pencandu narkoba atau keluarga yang kecanduan narkoba silakan datang ke BNN provinsi akan dilakukan rehabilitasi atau pengobatan secara gratis sesuai analisa dari dokter, konsultan dan psikolog.
Siapapun pencandu narkoba yang tergolong korban dan dengan keinginan sendiri melapor dan meminta bantuan melepaskan diri dari ketergantungan narkoba akan difasilitasi menjalani rehabilitasi.
Pencandu narkoba yang dengan kesadaran sendiri untuk melepaskan diri dari kecanduan dan pengaruh narkoba akan direhabilitasi hingga sembuh dan tidak akan diproses secara hukum.
Begitu pula sebaliknya jika terjaring petugas saat operasi pemberantasan dan pencegahan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, ujar Brigjen Pol Tri Julianto.
"Bagi pencandu yang dengan kesadaran sendiri datang ke BNN di provinsi maupun kabupaten/kota meminta direhabilitasi akan difasilitasi dan tidak diproses secara hukum," kata Kepala BNN Sumsel Brigadir Jenderal Polisi Tri Julianto, di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir ini pihaknya telah memfasilitasi rehabilitasi ribuan orang pencandu narkoba dari berbagai kabupaten/kota provinsi setempat.
Pencandu narkoba yang difasilitasi rehabilitasi atau diobati dari ketergantungan barang terlarang itu sebagian besar atau sekitar 80 persen pulih produktif, dan sisanya pulih tidak produktif, katanya.
Menurut dia, pencandu narkoba atau masyarakat yang memiliki keluarga ketergantungan dengan obat terlarang itu diimbau untuk memanfaatkan program rehabilitasi dari BNN.
"Korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya yang ingin melepaskan diri dari ketergantungan narkoba bisa menghubungi petugas BNN di kabupaten dan kota terdekat," ujarnya.
Dia menjelaskan orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba merupakan korban dan tergolong orang sakit, sehingga perlu dibantu penyembuhannya.
Jika ada pencandu narkoba atau keluarga yang kecanduan narkoba silakan datang ke BNN provinsi akan dilakukan rehabilitasi atau pengobatan secara gratis sesuai analisa dari dokter, konsultan dan psikolog.
Siapapun pencandu narkoba yang tergolong korban dan dengan keinginan sendiri melapor dan meminta bantuan melepaskan diri dari ketergantungan narkoba akan difasilitasi menjalani rehabilitasi.
Pencandu narkoba yang dengan kesadaran sendiri untuk melepaskan diri dari kecanduan dan pengaruh narkoba akan direhabilitasi hingga sembuh dan tidak akan diproses secara hukum.
Begitu pula sebaliknya jika terjaring petugas saat operasi pemberantasan dan pencegahan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, ujar Brigjen Pol Tri Julianto.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Palembang dan BNNP Sumsel bentuk badan penanganan narkoba tingkat kota
09 January 2026 17:58 WIB
Layanan rehab narkoba gratis tersedia bagi warga Palembang, BNNP jamin jaga kerahasiaan identitas
09 January 2026 17:47 WIB
BNNP Sumsel perketat pengawasan narkoba antisipasi pelayahgunaan saat malam penggantian tahun
27 December 2025 10:00 WIB
BNNP Sumsel sediakan layanan rehab gratis bagi penyalahguna narkoba, dijamin bakal ditangani optimal
09 October 2025 16:19 WIB
BNN Sumsel gelar pemusnahan 8,5 kg sabu milik jaringan antar kabupaten
24 September 2024 20:00 WIB, 2024