Palembang (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan verifikasi terkait layanan bantuan hukum gratis di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
"Pada September 2024 ini Tim Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum kembali melakukan verifikasi faktual bagi pemberi bantuan hukum (PBH) untuk mengecek dan memastikan kelengkapan sarana dan prasarana di Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Muba," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati di Palembang, Kamis.
Menurut dia, verifikasi faktual itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses verifikasi dan akreditasi (verasi) yang dimulai dari tahap pendaftaran, verifikasi berkas, verifikasi faktual berkas, kemudian verifikasi faktual lapangan.
Pengecekan dilakukan terhadap data yang telah diinput pada aplikasi sistem informasi data bantuan hukum (Sidbankum) dan kemudian disinkronkan dengan data asli yang ada di kantor LBH masing-masing.
Tim Pengawas Daerah Bantuan Hukum Kemenkumham Sumsel juga memeriksa kelengkapan sarana dan prasarana kantor mitra pemberi bantuan hukum, keberadaan pengurus dan terutama pengecekan pada standar layanan yang diberikan oleh PBH kepada kliennya.
Berdasarkan kunjungan timnya, Ika menyatakan kelengkapan sarana dan prasarana LKBH Muba telah baik, karena dilengkapi ruang tamu, ruang kerja dan didukung dengan prasarana lainnya seperti komputer jinjing (laptop), printer dan internet serta terpasang spanduk sebagai informasi kepada masyarakat bahwa LKBH MUBA memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.
"Saya mengharapkan Ketua LKBH Muba Zulfatah mengoptimalkan kinerjanya, karena hal tersebut memengaruhi serapan anggaran yang tertera dalam kontrak kerja pada awal tahun 2024," ujarnya.
Dia menjelaskan, LKBH Muba diharapkan memanfaatkan sisa waktu yang tinggal beberapa bulan lagi di tahun 2024 ini untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat dari keluarga miskin yang bermasalah hukum.
Setelah melakukan verifikasi di LKBH Muba, dia bersama anggota Tim Panwasda Kemenkumham Sumsel seperti Kepala Bidang Hukum Misnan, Kepala Subbidang Luhbankum dan JDIH Vonny Destika Sari, juga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sekayu.
Dalam kunjungan ke Lapas Sekayu, salah seorang narapidana dengan inisial JA mengatakan saat menjalani proses sidang pengadilan dia mendapatkan pendampingan bantuan hukum oleh LKBH Muba.
“Saya sangat senang bisa didampingi pengacara dari LKBH Muba saat menjalani sidang atas masalah hukum yang saya hadapi. Bantuan hukum gratis ini diharapkan bisa dilanjutkan agar semakin banyak masyarakat dari keluarga miskin seperti saya bisa dibantu mendapatkan keadilan," ujar narapidana itu.
"Pada September 2024 ini Tim Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum kembali melakukan verifikasi faktual bagi pemberi bantuan hukum (PBH) untuk mengecek dan memastikan kelengkapan sarana dan prasarana di Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Muba," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati di Palembang, Kamis.
Menurut dia, verifikasi faktual itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses verifikasi dan akreditasi (verasi) yang dimulai dari tahap pendaftaran, verifikasi berkas, verifikasi faktual berkas, kemudian verifikasi faktual lapangan.
Pengecekan dilakukan terhadap data yang telah diinput pada aplikasi sistem informasi data bantuan hukum (Sidbankum) dan kemudian disinkronkan dengan data asli yang ada di kantor LBH masing-masing.
Tim Pengawas Daerah Bantuan Hukum Kemenkumham Sumsel juga memeriksa kelengkapan sarana dan prasarana kantor mitra pemberi bantuan hukum, keberadaan pengurus dan terutama pengecekan pada standar layanan yang diberikan oleh PBH kepada kliennya.
Berdasarkan kunjungan timnya, Ika menyatakan kelengkapan sarana dan prasarana LKBH Muba telah baik, karena dilengkapi ruang tamu, ruang kerja dan didukung dengan prasarana lainnya seperti komputer jinjing (laptop), printer dan internet serta terpasang spanduk sebagai informasi kepada masyarakat bahwa LKBH MUBA memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.
"Saya mengharapkan Ketua LKBH Muba Zulfatah mengoptimalkan kinerjanya, karena hal tersebut memengaruhi serapan anggaran yang tertera dalam kontrak kerja pada awal tahun 2024," ujarnya.
Dia menjelaskan, LKBH Muba diharapkan memanfaatkan sisa waktu yang tinggal beberapa bulan lagi di tahun 2024 ini untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat dari keluarga miskin yang bermasalah hukum.
Setelah melakukan verifikasi di LKBH Muba, dia bersama anggota Tim Panwasda Kemenkumham Sumsel seperti Kepala Bidang Hukum Misnan, Kepala Subbidang Luhbankum dan JDIH Vonny Destika Sari, juga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sekayu.
Dalam kunjungan ke Lapas Sekayu, salah seorang narapidana dengan inisial JA mengatakan saat menjalani proses sidang pengadilan dia mendapatkan pendampingan bantuan hukum oleh LKBH Muba.
“Saya sangat senang bisa didampingi pengacara dari LKBH Muba saat menjalani sidang atas masalah hukum yang saya hadapi. Bantuan hukum gratis ini diharapkan bisa dilanjutkan agar semakin banyak masyarakat dari keluarga miskin seperti saya bisa dibantu mendapatkan keadilan," ujar narapidana itu.