Martapura (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan membagikan sebanyak 491 persil sertifikat tanah program redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) tahun 2024 kepada masyarakat di wilayah itu.

"Ada sebanyak 491 persil sertifikat yang kami bagikan kepada warga OKU Timur secara gratis," kata Kepala Kantor BPN OKU Timur Novi Ariana di Martapura, Kamis.

Dia menjelaskan, TORA adalah program redistribusi tanah yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia dengan memberikan legalitas akses perhutanan sosial kepada warga kurang mampu.

Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan guna dijadikan lahan pertanian ataupun perkebunan.

"TORA adalah program dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat di Indonesia," jelasnya.
Untuk Kabupaten OKU Timur sendiri, kata dia, pada tahun ini mendapat Surat Keputusan (SK) pelepasan hak kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebanyak 500 bidang tanah.

500 bidang tanah tersebut tersebar di Desa Mendah, Kabupaten OKU Timur untuk dilakukan invetarisasi subjek dan objek hingga dapat terealisasi sebanyak 491 bidang yang sudah disertifikatkan.

"Alhamdulillah semuanya sudah disertifikatkan dan dibagikan kepada seluruh masyarakat yang berhak menerima," tegasnya.

Sementara, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah mengapresiasi atas kinerja jajaran BPN yang telah memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menerbitkan sertifikat tanah secara gratis.

Bupati berharap lahan yang diberikan ini dapat dikelola dengan baik sehingga bisa menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat di wilayah itu.

"Manfaatkanlah lahan yang diberikan ini dengan sebaik-baiknya sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di OKU Timur," ujarnya.

Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024