KPK panggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus TPPU SYL
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian itu telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
"Informasi yang kami peroleh benar, sebagai saksi dalam perkara TPPU tersangka Syahrul Yasin Limpo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu
Ali menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Hanan Supangkat dijadwalkan pada hari Jumat (1/3).
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu.
Untuk diketahui, Menteri Pertanian periode 2019—2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020—2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengungkapkan bahwa pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021—2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, kata dia, perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Masmudi menjelaskan bahwa pengumpulan uang secara terpaksa oleh SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.
Selanjutnya dalam pelaksanaan di lapangan, kata dia, pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL maupun keluarga terdakwa dilakukan oleh para pegawai pada masing-masing direktorat, sekretariat, dan badan pada Kementan RI. Uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL.
"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa," ucap dia.
Apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL tersebut, Masmudi mengatakan bahwa SYL menyampaikan kepada jajaran di bawahnya bahwa jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan, atau diberhentikan.
Selain itu, lanjut dia, jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan SYL tersebut, terdakwa meminta pejabat itu agar mengundurkan diri dari jabatannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus TPPU SYL
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi agendakan pemeriksaan kembali Mantan ketua KPK Firli Bahuri pekan depan
22 November 2024 17:01 WIB, 2024
KPK telusuri dugaan aliran dana korupsi xray Kementan kepada Syahrul Yasin Limpo
27 September 2024 16:35 WIB, 2024
Selain tambah hukuman ke SYL, PT DKI juga tambah hukuman denda dan uang pengganti
10 September 2024 16:13 WIB, 2024
Polisi pastikan tidak akan jadikan Firli Bahuri tersangka seumur hidup
21 August 2024 15:25 WIB, 2024
Saksi sebut penyidik KPK sita uang miliaran hingga senjata api dari rumdin SYL
03 June 2024 14:09 WIB, 2024