Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan berupaya melakukan pendataan anak hasil perkawinan campuran warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) untuk mengatasi masalah anak kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dari hasil perkawinan campuran.
"Untuk melakukan pendataan dan pencarian anak-anak hasil perkawinan campuran, petugas Imigrasi melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Jumat.
Menurut dia, pendataan dan pencarian anak-anak hasil perkawinan campuran WNI dengan WNA, merupakan komitmen pihaknya mewujudkan kepastian hukum status kewarganegaraan.
Kemudian sesuai arahan Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto dan kebijakan yang ditetapkan dalam PP No 21 Tahun 2022.
Melalui kebijakan tersebut diharapkan mampu menarik anak-anak Indonesia yang terampil dan memiliki rasa cinta yang besar terhadap Indonesia untuk berkontribusi pada bangsa dan negara.
"Anak-anak yang memiliki potensi, talenta dan keahlian pada bidang tertentu, akan mampu menjadi aset bangsa serta sumberdaya yang unggul dan kompetitif dalam mewujudkan kemajuan bangsa Indonesia di masa depan," ujarnya.
Dia menjelaskan, isu kewarganegaraan kerap menjadi sorotan, perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran dan isu kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Melalui koordinasi dan adanya PP No 21 Tahun 2022 permasalahan anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bisa terselesaikan sebagai upaya kepedulian untuk mewujudkan kemajuan bangsa melalui optimalisasi potensi SDM, kompetensi, dan keterampilan yang dimiliki oleh anak-anak hasil perkawinan campuran.
"Kami berharap hasil koordinasi ini akan menjadi jalan keluar bagi permasalahan status kewarganegaraan yang menjadi kendala bagi jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel," ujar Ilham.
Sementara sebelumnya Direktur Tata Negara, Baroto dalam rapat koordinasi dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel menjelaskan bahwa melalui penetapan PP No 21 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo pada t 31 Mei 2022, merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli).
"Dimana anak-anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan RI) yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir," ujarnya.
Baroto menjelaskan, dengan berlakunya PP No 21 Tahun 2022, anak-anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambatnya dua tahun sejak PP ini diundangkan.
"Kami berharap pokok perubahan dalam PP No 21 Tahun 2022 tersebut dapat mengatasi permasalahan yang kita hadapi dalam implementasi aturan hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia," ujar Broto.
"Untuk melakukan pendataan dan pencarian anak-anak hasil perkawinan campuran, petugas Imigrasi melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Jumat.
Menurut dia, pendataan dan pencarian anak-anak hasil perkawinan campuran WNI dengan WNA, merupakan komitmen pihaknya mewujudkan kepastian hukum status kewarganegaraan.
Kemudian sesuai arahan Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto dan kebijakan yang ditetapkan dalam PP No 21 Tahun 2022.
Melalui kebijakan tersebut diharapkan mampu menarik anak-anak Indonesia yang terampil dan memiliki rasa cinta yang besar terhadap Indonesia untuk berkontribusi pada bangsa dan negara.
"Anak-anak yang memiliki potensi, talenta dan keahlian pada bidang tertentu, akan mampu menjadi aset bangsa serta sumberdaya yang unggul dan kompetitif dalam mewujudkan kemajuan bangsa Indonesia di masa depan," ujarnya.
Dia menjelaskan, isu kewarganegaraan kerap menjadi sorotan, perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran dan isu kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Melalui koordinasi dan adanya PP No 21 Tahun 2022 permasalahan anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bisa terselesaikan sebagai upaya kepedulian untuk mewujudkan kemajuan bangsa melalui optimalisasi potensi SDM, kompetensi, dan keterampilan yang dimiliki oleh anak-anak hasil perkawinan campuran.
"Kami berharap hasil koordinasi ini akan menjadi jalan keluar bagi permasalahan status kewarganegaraan yang menjadi kendala bagi jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel," ujar Ilham.
Sementara sebelumnya Direktur Tata Negara, Baroto dalam rapat koordinasi dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel menjelaskan bahwa melalui penetapan PP No 21 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo pada t 31 Mei 2022, merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli).
"Dimana anak-anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan RI) yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir," ujarnya.
Baroto menjelaskan, dengan berlakunya PP No 21 Tahun 2022, anak-anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambatnya dua tahun sejak PP ini diundangkan.
"Kami berharap pokok perubahan dalam PP No 21 Tahun 2022 tersebut dapat mengatasi permasalahan yang kita hadapi dalam implementasi aturan hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia," ujar Broto.