Kemnaker: Penetapan upah minimum 2023 tetap menggunakan PP 36/2021
Kamis, 10 November 2022 16:37 WIB
Sejumlah buruh melakukan aksi. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan penetapan upah minimum untuk 2023 tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ditemui usai penandatangan MoU Indonesia dan Austria di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) akan tetap menggunakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu.
Dita menuturkan bahwa dasar penetapan tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, bukan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya aturan pengupahan yang baru.
Sebelumnya, beberapa unsur serikat buruh dan pekerja meminta agar penetapan upah minimum untuk tahun 2023 menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Penetapan UMP dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 dan untuk UMK pada 30 November 2022, menurut keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi salah satu dasar acuan penetapan upah minimum telah diterima oleh Kemnaker.
"Nanti kalau sudah ada informasi yang jelas kita akan sampaikan. Kalau data kita sudah menerima, tapi kita sedang bahas," kata Sekjen Kemnaker Anwar.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa kenaikan untuk upah minimum tahun 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan pada 2022.
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," Ujar Menaker Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (8/11).
Ditemui usai penandatangan MoU Indonesia dan Austria di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) akan tetap menggunakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu.
Dita menuturkan bahwa dasar penetapan tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, bukan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya aturan pengupahan yang baru.
Sebelumnya, beberapa unsur serikat buruh dan pekerja meminta agar penetapan upah minimum untuk tahun 2023 menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Penetapan UMP dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 dan untuk UMK pada 30 November 2022, menurut keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi salah satu dasar acuan penetapan upah minimum telah diterima oleh Kemnaker.
"Nanti kalau sudah ada informasi yang jelas kita akan sampaikan. Kalau data kita sudah menerima, tapi kita sedang bahas," kata Sekjen Kemnaker Anwar.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa kenaikan untuk upah minimum tahun 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan pada 2022.
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," Ujar Menaker Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (8/11).
Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sumsel terbitkan SK revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi, kini ada 9 sektor yang diatur
16 May 2025 15:01 WIB
Pj Gubernur Sumsel sebut upah minimum sektoral pengaruhi minat berinvestasi
03 January 2025 7:00 WIB, 2025
Apindo: ketentuan upah minimum harus dilandasi semangat bangun Indonesia
13 November 2023 14:48 WIB, 2023
Menaker: Upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru pengupahan
11 November 2023 9:20 WIB, 2023
Terpopuler - Makro & Mikro
Lihat Juga
Desa Bukit Makmur raih penghargaan 15 desa terbaik nasional Program BRILiaN 2025
11 November 2025 15:18 WIB
Pusri resmikan Rumah Kompos di Desa Tebat Benawa, dukung pengembangan kopi lokal
18 July 2025 16:03 WIB
Gapki: Tanaman kelapa sawit di Sumsel butuh peremajaan untuk tingkatkan produksi
21 March 2025 11:00 WIB