Martapura (ANTARA) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan tahun 2023 untuk pekerja perusahaan di daerah itu ditetapkan pemerintah sebesar Rp3.464.303 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKU Timur, Elfian Syawal di Martapura, Senin mengatakan penetapan UMK ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 907/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2023.
"Besaran UMK ini disetujui oleh Gubernur Sumsel sesuai dengan usulan Pemkab OKU Timur," katanya.
Pemkab OKU Timur sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK pada 2023 sebesar 7,63 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan besaran Rp3.182.655/bulan.
Dia menjelaskan, kenaikan upah berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur pada 30 November 2022 oleh unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja di daerah itu.
"Dari hasil rapat para dewan tersebut mayoritas setuju kenaikan UMK sebesar 7,63 persen dari upah tahun 2022," tegasnya.
Kenaikan upah ini berlaku mulai 1 Januari 2023 untuk seluruh pekerja dan karyawan perusahaan di daerah itu dengan standar tujuh jam kerja per hari atau 40 jam kerja selama sepekan.
Dalam surat keputusan itu juga mengatur bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK OKU Timur tersebut maka dilarang mengurangi atau menurunkan gaji karyawannya.
Ia berharap kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten OKU Timur dapat mematuhi aturan baru tersebut agar para pekerja mendapat upah yang layak dari sebelumnya.
"Surat keputusan ini sudah kami sebar ke seluruh perusahaan yang ada di OKU Timur untuk dipatuhi bersama," tegasnya.