Wamenkumham: Pembebasan bersyarat eks koruptor sesuai dengan aturan
Kamis, 8 September 2022 14:58 WIB
Eddy Hiariej. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan pembebasan bersyarat eks koruptor yang menjadi perhatian publik sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
"Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan," kata Eddy di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Pernyataan Eddy menyikapi adanya 23 narapidana kasus korupsi yang bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022.
Dia menekankan pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana hanya berlandaskan regulasi yang ada.
Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.
"Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," ujarnya.
"Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan," kata Eddy di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Pernyataan Eddy menyikapi adanya 23 narapidana kasus korupsi yang bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022.
Dia menekankan pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana hanya berlandaskan regulasi yang ada.
Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.
"Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," ujarnya.
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Eddy Santana Putra, tampil lugas soroti hasil pembangunan dan pendidikan toleransi di masyarakat
28 October 2024 23:08 WIB, 2024
Nomor urut Cagub/Cawagub Sumsel : HDCU 1, Eddy-Riezky 2, Matahati 3
23 September 2024 23:07 WIB, 2024
Kemenkumham sebut Eddy Hiariej tidak tahu soalpenetapan tersangka KPK
10 November 2023 10:08 WIB, 2023
KPK panggil mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro terkait kasus TPPU eks Sekretaris MA Nurhadi
15 December 2022 15:25 WIB, 2022