Sembilan orang warga binaan Lapas Palembang dipindahkan ke Lapas Kalianda Lampung
Kamis, 17 Maret 2022 21:46 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto. (ANTARA/HO-Kemenkumham)
Palembang (ANTARA) - Sembilan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang (Lapas Merah Mata) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kalianda Lampung, Kamis, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto mengatakan kesembilan WBP yang dipindahkan tersebut terdiri dari dua orang WBP kasus pembunuhan berinisial M (pidana 15 tahun), DP (pidana seumur hidup).
Kemudian, tujuh orang WBP kasus Narkotika bernisial LW (pidana 20 tahun), H (pidana 10 tahun), RM (pidana 11 tahun), ES (pidana 12 tahun), MB (pidana 10 tahun), IY (pidana 9 tahun) dan A (pidana 9 tahun).
Menurut Kadivpas Bambang Haryanto pemindahan tahuan ini sebagai komitmen untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Pada tahun 2021, pihaknya sudah memindahkan sebanyak 25 WBP ke Lapas di Nusakambangan.
“Apakah ke sembilan WBP yang dipindahkan ke Lapas Kalianda ini akan dipindahkan ke Nusakambangan, kami belum tahu karena hal tersebut merupakan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan,“ kata Bambang Haryanto.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto mengatakan kesembilan WBP yang dipindahkan tersebut terdiri dari dua orang WBP kasus pembunuhan berinisial M (pidana 15 tahun), DP (pidana seumur hidup).
Kemudian, tujuh orang WBP kasus Narkotika bernisial LW (pidana 20 tahun), H (pidana 10 tahun), RM (pidana 11 tahun), ES (pidana 12 tahun), MB (pidana 10 tahun), IY (pidana 9 tahun) dan A (pidana 9 tahun).
Menurut Kadivpas Bambang Haryanto pemindahan tahuan ini sebagai komitmen untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Pada tahun 2021, pihaknya sudah memindahkan sebanyak 25 WBP ke Lapas di Nusakambangan.
“Apakah ke sembilan WBP yang dipindahkan ke Lapas Kalianda ini akan dipindahkan ke Nusakambangan, kami belum tahu karena hal tersebut merupakan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan,“ kata Bambang Haryanto.
Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anggota DPR RI Kartika Sandra Desi sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lapas Banyuasin
02 November 2025 19:11 WIB
Kartika Sandra Desi sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Lapas Perempuan Palembang
27 October 2025 22:28 WIB