Palembang (ANTARA) - Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan "Womens Crisis Centre/WCC" Palembang mencatat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau 'human traficking' di Sumatera Selatan cukup tinggi.
"Dalam beberapa tahun terakhir tercatat lebih dari 50 kasus TPPO terjadi di Palembang dan sejumlah daerah Sumsel lainnya," kata Direktur Eksekutif Women's Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan kasus perdagangan manusia yang terjadi di daerah ini, seperti modus operandi penjualan bayi, dan lowongan kerja di suatu perusahaan, restoran, hotel, serta bekerja ke luar negeri dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Melihat kasus TPPO (human traficking) cukup tinggi dan hingga kini masih sering terjadi, pihaknya berupaya mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban.
Selain itu mengharapkan aparat kepolisian mengusut tuntas setiap terjadi kasus 'human traficking' sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat lain untuk tidak coba-coba memikirkan terlibat dalam jaringan perdagangan manusia, ujarnya.
Menurut dia, untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang memerlukan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat.
Melalui edukasi agar masyarakat mewaspadai berbagai modus operandi yang mengarah ke TPPO dan penegakan hukum secara tegas dan tuntas diharapkan kasus 'human traficking' itu bisa ditekan seminimal mungkin, kata Yeni.
"Dalam beberapa tahun terakhir tercatat lebih dari 50 kasus TPPO terjadi di Palembang dan sejumlah daerah Sumsel lainnya," kata Direktur Eksekutif Women's Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan kasus perdagangan manusia yang terjadi di daerah ini, seperti modus operandi penjualan bayi, dan lowongan kerja di suatu perusahaan, restoran, hotel, serta bekerja ke luar negeri dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Melihat kasus TPPO (human traficking) cukup tinggi dan hingga kini masih sering terjadi, pihaknya berupaya mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban.
Selain itu mengharapkan aparat kepolisian mengusut tuntas setiap terjadi kasus 'human traficking' sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat lain untuk tidak coba-coba memikirkan terlibat dalam jaringan perdagangan manusia, ujarnya.
Menurut dia, untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang memerlukan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat.
Melalui edukasi agar masyarakat mewaspadai berbagai modus operandi yang mengarah ke TPPO dan penegakan hukum secara tegas dan tuntas diharapkan kasus 'human traficking' itu bisa ditekan seminimal mungkin, kata Yeni.