John Kei di persidangan kembali bantah serang Nus Kei
Selasa, 18 Mei 2021 20:33 WIB
Suasana persidangan dengan terdakwa John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengagendakan pembacaan pledoi atas kasus pembunuhan berencana, Selasa (18/5/2021). (ANTARA/Anisyah Rahmawati)
Jakarta (ANTARA) - John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menyampaikan bantahannya terkait tuduhan penyerangan dan pembunuhan berencana terhadap Nus Kei pada Minggu (21/5/2020).
Bantahan ini kembali disampaikan John Kei dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, dengan agenda pembacaan pledoi.
Baca juga: Nus Kei sebut uang Rp1 miliar bukan dipinjam dari John Kei
"Demi Tuhan saya difitnah dan ini semua terjadi ketika saya memperjuangkan hak-hak saya ketika mencari keadilan di jalur hukum negara, saya hanya memberikan kuasa pada pengacara saya untuk mencari solusi atas utang piutang yang ditipu o anak buah saya sendiri," ujar John Kei.
Sedangkan pengacara John Kei, Anton Sudanto juga membantah yang dituduhkan di rumah John Kei terdapat papan tulis yang berisi nama-nama target pembunuhan.
Baca juga: Terungkap, John Kei beri Rp10 juta kepada anak buahnya sebelum menyerang rumah Nus Kei
"Semua itu tidak benar, seperti disampaikan putri John Kei yang hadir sebagai saksi, papan itu bertuliskan jadwal beribadah ke gereja setiap minggunya," kata Anton.
Anton optimis kliennya tidak bersalah dari bukti serta saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan.
"Seperti saya uraikan tidak ada satupun bukti, saksi, petunjuk surat maupun keterangan yang mengarah kepada pembunuhan," kata Anton.
John Kei (tengah) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). Pada rekonstruksi tersebut John Kei bersama anak buahnya memperagakan delapan adegan di dua lokasi. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.) Anton berharap kasus yang dihadapi kliennya dapat diputus seadil-adilnya.
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut 18 tahun penjara terhadap terdakwa John Kei.
Menurut JPU, John Kei sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei yakni Yustus Corwing alias Erwin.
John Kei didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Bantahan ini kembali disampaikan John Kei dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, dengan agenda pembacaan pledoi.
Baca juga: Nus Kei sebut uang Rp1 miliar bukan dipinjam dari John Kei
"Demi Tuhan saya difitnah dan ini semua terjadi ketika saya memperjuangkan hak-hak saya ketika mencari keadilan di jalur hukum negara, saya hanya memberikan kuasa pada pengacara saya untuk mencari solusi atas utang piutang yang ditipu o anak buah saya sendiri," ujar John Kei.
Sedangkan pengacara John Kei, Anton Sudanto juga membantah yang dituduhkan di rumah John Kei terdapat papan tulis yang berisi nama-nama target pembunuhan.
Baca juga: Terungkap, John Kei beri Rp10 juta kepada anak buahnya sebelum menyerang rumah Nus Kei
"Semua itu tidak benar, seperti disampaikan putri John Kei yang hadir sebagai saksi, papan itu bertuliskan jadwal beribadah ke gereja setiap minggunya," kata Anton.
Anton optimis kliennya tidak bersalah dari bukti serta saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan.
"Seperti saya uraikan tidak ada satupun bukti, saksi, petunjuk surat maupun keterangan yang mengarah kepada pembunuhan," kata Anton.
John Kei (tengah) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). Pada rekonstruksi tersebut John Kei bersama anak buahnya memperagakan delapan adegan di dua lokasi. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.) Anton berharap kasus yang dihadapi kliennya dapat diputus seadil-adilnya.
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut 18 tahun penjara terhadap terdakwa John Kei.
Menurut JPU, John Kei sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei yakni Yustus Corwing alias Erwin.
John Kei didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Pewarta : Anisyah Rahmawati/Ganet Dirgantara
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gelandang Borneo FC Kei Hirose janji tampil lebih baik, target posisi empat besar Liga 1 Indonesia
20 June 2025 8:22 WIB
Devon Kei Enzo: Busana lokal buat percaya diri tanpa hilang identitas
27 October 2024 11:44 WIB, 2024
Situasi di Kei Kecil Maluku Tenggara kondusif usai bentrok antarwarga Ohoi
06 February 2022 11:54 WIB, 2022
Sampah kapal pengambil telur ikan cemari kawasan konservasi Kei Kecil
20 August 2021 15:21 WIB, 2021
Putri sulung John Kei sebut Nus Kei justru punya utang ke keluarganya Rp1 miliar
22 April 2021 2:08 WIB, 2021
Terungkap, John Kei beri Rp10 juta kepada anak buahnya sebelum menyerang rumah Nus Kei
06 July 2020 20:59 WIB, 2020