Jakarta (ANTARA) - Agrapinus Romatora alias Nus Kei menyebutkan uang Rp1 miliar yang dipinjamnya bukan berasal dari paman kandungnya, John Kei.
Saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, Nus Kei menyebutkan uang tersebut untuk operasional urusan perkara tanah di Ambon, Maluku, yang tengah diperkarakan di Mahkamah Agung (MA).
“Saya tidak pinjam uang itu dari dia (John Kei),” ujar Nus Kei.
Menurut dia, uang itu diambilnya dari “bos kecil” yang tidak ia sebutkan namanya secara jelas di persidangan. Adapun uang itu akan cair jika John Kei menghubungi “bos kecil” itu.
Nus Kei mengatakan uang itu diantarkan ke istri John Kei dalam dua tahapan.
“Rp1 miliar itu dalam dua tahap, tahap satu Rp500 juta dan sisanya dalam uang dolar AS yang dimasukkan ke amplop,” ujar dia.
Dalam kronologi dakwaan, bermula saat Nus Kei mendatangi John Kei di rumah tahanan pada 2013 untuk meminjam uang sebesar Rp1 miliar.
Nus Kei menjanjikan akan mengembalikan uang itu dalam waktu enam bulan sebesar Rp2 miliar. Namun sampai John Kei keluar dari penjara tahun 2020, Nus Kei tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam.
Namun Nus Kei membantah dan merasa tidak pernah menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut sebesar Rp2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Agrapinus Rumatoa alias Nus Kei menjadi saksi dalam sidang agenda pemeriksaan saksi atas kasus penganiayaan dan pembunuhan terdakwa John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021). ANTARA/Devi Nindy/pri.
Terpisah usai memberi kesaksian, Nus Kei menegaskan uang yang dipinjamnya bukan dari John Kei. Uang tersebut diambilnya dari kantor “bos kecil” di Plaza Tamara Sudirman.
“Uang dari Plaza Tamara. Itu uang teman saya di sana,” kata Nus Kei.
Dia menjelaskan uang tersebut hanya transit ke rumahnya. Dia membantah akan mengembalikan Rp2 miliar. Uang tersebut pun telah diberikannya ke pengacara John Kei, Taufik Chandra oleh istri John Kei.
Nus Kei menjelaskan, John Kei tidak meminta bantuannya untuk perkara tanah. Namun tanah yang menjadi perkara itu sebenarnya dipegang mendiang adik John Kei, Tito Refra Kei.
“Lalu Tito meninggal, yang punya perkara ini namanya Yohanes Ticera alias Ombu Kei yang suruh. Ketemu sama saya di Ambon, saya kasih tau 'kakak perkaranya begini'. Kalau oke, jalan, dan kalau enggak oke, yo udah wes kita mesti sejalan,” ujar dia.
Saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, Nus Kei menyebutkan uang tersebut untuk operasional urusan perkara tanah di Ambon, Maluku, yang tengah diperkarakan di Mahkamah Agung (MA).
“Saya tidak pinjam uang itu dari dia (John Kei),” ujar Nus Kei.
Menurut dia, uang itu diambilnya dari “bos kecil” yang tidak ia sebutkan namanya secara jelas di persidangan. Adapun uang itu akan cair jika John Kei menghubungi “bos kecil” itu.
Nus Kei mengatakan uang itu diantarkan ke istri John Kei dalam dua tahapan.
“Rp1 miliar itu dalam dua tahap, tahap satu Rp500 juta dan sisanya dalam uang dolar AS yang dimasukkan ke amplop,” ujar dia.
Dalam kronologi dakwaan, bermula saat Nus Kei mendatangi John Kei di rumah tahanan pada 2013 untuk meminjam uang sebesar Rp1 miliar.
Nus Kei menjanjikan akan mengembalikan uang itu dalam waktu enam bulan sebesar Rp2 miliar. Namun sampai John Kei keluar dari penjara tahun 2020, Nus Kei tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam.
Namun Nus Kei membantah dan merasa tidak pernah menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut sebesar Rp2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Terpisah usai memberi kesaksian, Nus Kei menegaskan uang yang dipinjamnya bukan dari John Kei. Uang tersebut diambilnya dari kantor “bos kecil” di Plaza Tamara Sudirman.
“Uang dari Plaza Tamara. Itu uang teman saya di sana,” kata Nus Kei.
Dia menjelaskan uang tersebut hanya transit ke rumahnya. Dia membantah akan mengembalikan Rp2 miliar. Uang tersebut pun telah diberikannya ke pengacara John Kei, Taufik Chandra oleh istri John Kei.
Nus Kei menjelaskan, John Kei tidak meminta bantuannya untuk perkara tanah. Namun tanah yang menjadi perkara itu sebenarnya dipegang mendiang adik John Kei, Tito Refra Kei.
“Lalu Tito meninggal, yang punya perkara ini namanya Yohanes Ticera alias Ombu Kei yang suruh. Ketemu sama saya di Ambon, saya kasih tau 'kakak perkaranya begini'. Kalau oke, jalan, dan kalau enggak oke, yo udah wes kita mesti sejalan,” ujar dia.