Baturaja (ANTARA) - Unit Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, membongkar jaringan perjudian togel daring (online) dengan menangkap seorang bandar berinisial AR (61) warga Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, Senin (5/4).
"Tersangka kami tangkap di rumahnya pada hari Senin (5/4) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kasubag Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Mardi Nursal di Baturaja, Rabu.
Tersangka AR yang sudah lanjut usia ini ditangkap atas dugaan menjadi bandar toto gelap (togel) di kampungnya secara daring hingga meresahkan masyarakat di wilayah itu.
Terbongkarnya bisnis togel tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan adanya bisnis perjudian yang dilakukan pelaku dengan cara daring.
Berbekal laporan itu, polisi berpakaian preman langsung melakukan penyamaran dengan membeli togel kepada tersangka.
"Pelaku yang dikenal licin ini berhasil kami pancing. Setelah barang bukti dirasa cukup, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," katanya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp435 ribu, satu buah buku rekap pemasangan togel merek Big Bos warna biru, 2 lembar kertas rekap pengeluaran togel, 17 lembar data Shio, satu buah buku tabungan Bank BNI atas nama Suparmi.
Polisi juga menyita barang bukti 1 unit Smartphone Realme type RM X 2185 warna abu-abu, satu unit handphone Nokia 216, serta 20 lembar slip setoran tunai Bank BNI.
"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," katanya.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya pada hari Senin (5/4) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kasubag Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Mardi Nursal di Baturaja, Rabu.
Tersangka AR yang sudah lanjut usia ini ditangkap atas dugaan menjadi bandar toto gelap (togel) di kampungnya secara daring hingga meresahkan masyarakat di wilayah itu.
Terbongkarnya bisnis togel tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan adanya bisnis perjudian yang dilakukan pelaku dengan cara daring.
Berbekal laporan itu, polisi berpakaian preman langsung melakukan penyamaran dengan membeli togel kepada tersangka.
"Pelaku yang dikenal licin ini berhasil kami pancing. Setelah barang bukti dirasa cukup, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," katanya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp435 ribu, satu buah buku rekap pemasangan togel merek Big Bos warna biru, 2 lembar kertas rekap pengeluaran togel, 17 lembar data Shio, satu buah buku tabungan Bank BNI atas nama Suparmi.
Polisi juga menyita barang bukti 1 unit Smartphone Realme type RM X 2185 warna abu-abu, satu unit handphone Nokia 216, serta 20 lembar slip setoran tunai Bank BNI.
"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," katanya.