Pengamat: Polemik Perpres Miras pelajaran politik bagi publik
Rabu, 3 Maret 2021 12:01 WIB
Ribuan minuman keras (Miras) berbagai jenis disiapkan saat akan dimusnahkan di Lapangan Pendopo Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (2/2/2021). ANTARA FOTO/Saiful Bahri/foc. (ANTARA FOTO/SAIFUL BAHRI)
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jakarta Asep Kamaluddin Nashir mengatakan polemik investasi minuman keras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang dicabut Presiden Joko Widodo menjadi pelajaran berharga tentang politik legislasi bagi publik.
"Polemik ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin paham tentang legislasi dan akan menjadikan masyarakat lebih sadar hukum," kata Asep di Jakarta, Selasa.
Asep mengatakan masyarakat yang menolak maupun mendukung bagian yang menjadi polemik, bisa jadi sebelumnya juga tidak memahami bahwa yang dipermasalahkan hanya salah satu lampiran, bukan Peraturan Presiden secara utuh.
Masyarakat yang mungkin sebelumnya tidak tahu juga bisa mendapatkan pemahaman bahwa peraturan presiden merupakan otoritas langsung dari Presiden Joko Widodo yang tidak perlu dikonsultasikan dengan DPR.
Di sisi lain, polemik yang berujung pada pencabutan bagian tentang investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal juga menunjukkan bahwa rakyat masih memiliki kedaulatan.
"Penolakan publik yang berujung pada keputusan Presiden mencabut peraturan itu menunjukkan bahwa rakyat masih memiliki kuasa untuk mengontrol pemerintahan," katanya.
Dari sisi Presiden, Asep mengatakan sebagai pemimpin yang baik memang seharusnya mendengar suara rakyat. Investasi jangan menjadi alasan bagi pemerintah tanpa mendengarkan suara rakyat.
"Bukan investasi tidak penting, melainkan bisa menjadi nomor ke sekian setelah keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Apalagi, hingga polemik tersebut berujung pada pencabutan peraturan, pemerintah tidak menyampaikan seberapa besar kontribusi investasi minuman keras tersebut pendapatan negara.
"Polemik ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin paham tentang legislasi dan akan menjadikan masyarakat lebih sadar hukum," kata Asep di Jakarta, Selasa.
Asep mengatakan masyarakat yang menolak maupun mendukung bagian yang menjadi polemik, bisa jadi sebelumnya juga tidak memahami bahwa yang dipermasalahkan hanya salah satu lampiran, bukan Peraturan Presiden secara utuh.
Masyarakat yang mungkin sebelumnya tidak tahu juga bisa mendapatkan pemahaman bahwa peraturan presiden merupakan otoritas langsung dari Presiden Joko Widodo yang tidak perlu dikonsultasikan dengan DPR.
Di sisi lain, polemik yang berujung pada pencabutan bagian tentang investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal juga menunjukkan bahwa rakyat masih memiliki kedaulatan.
"Penolakan publik yang berujung pada keputusan Presiden mencabut peraturan itu menunjukkan bahwa rakyat masih memiliki kuasa untuk mengontrol pemerintahan," katanya.
Dari sisi Presiden, Asep mengatakan sebagai pemimpin yang baik memang seharusnya mendengar suara rakyat. Investasi jangan menjadi alasan bagi pemerintah tanpa mendengarkan suara rakyat.
"Bukan investasi tidak penting, melainkan bisa menjadi nomor ke sekian setelah keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Apalagi, hingga polemik tersebut berujung pada pencabutan peraturan, pemerintah tidak menyampaikan seberapa besar kontribusi investasi minuman keras tersebut pendapatan negara.
Pewarta : Dewanto Samodro
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jelang lebaran Forkopimda OKI musnahkan ribuan botol miras dan petasan
17 April 2023 13:52 WIB, 2023
Polisi selidiki sebab meninggalnya tiga orang usai pesta minuman keras
09 March 2023 10:39 WIB, 2023
Pemilik industri minuman keras oplosan di Banyuasin terancam denda Rp2 miliar
11 November 2022 18:52 WIB, 2022
Polisi tangkap pemilik usaha industri miras oplosan di Banyuasin, omset capai ratusan juta rupiah
11 November 2022 15:55 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Perjanjian New START Berakhir, Indonesia desak AS-Rusia cegah perlombaan senjata nuklir
08 February 2026 9:36 WIB