Anita Kolopaking cabut gugatan praperadilan
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Pencabutan gugatan praperadilan tersebut disampaikan oleh Tommy Sihotang selaku kuasa hukum pemohon (Anita Kolopaking) dalam persidangan yang dihadiri termohon dalam hal ini Dittipidum Bareskrim Polri.
Setelah pemohon menyampaikan pencabutan gugatan, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Akhmad Sahyuti menutup sidang usai pemohon menyatakan pencabutan gugatan telah dibacakan (atau menerima).
"Kami cabut praperadilannya karena memang itu hak pemohon. Selama belum ada jawaban saya kira begitu," kata Tommy Sihotang usai persidangan.
Saat ditanya apakah alasannya pencabutan gugatan karena praperadilan perdana sempat ditunda dan berkas perkara sudah dilimpahkan. Tommy menyangkal hal tersebut.
"Enggak, karena pelimpahannya belum juga. Kan bisa saja dikembalikan jaksa dengan meminta memenuhi petunjuk-petunjuk tertentu. Jadi gak ada hubungan dengan itu," ujar Tommy.
Tommy menegaskan pencabutan gugatan berdasarkan hasil diskusi dengan Anita Kolopaking sebagai pemohon principal.
Ia juga menekankan, pencabutan gugatan bukan dikarenakan alasan waktu yang dimiliki kliennya terbatas.
"Alasannya ada beberapa, tetapi saya kira enggak usah kami uraikan kembali. Karena itu sudah cukup bahwa yang terbaik adalah mencabut itu kembali. Saya kira itu, karena nanti jadi berkembang kemana-mana nanti. Lebih baik itu saja alasannya," ujar Tommy.
Sebelumnya, Anita DA Kolopaking melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
Anita adalah pengacara dari Djoko Tjandra yang sempat menjadi buronan kasus hak tagih Bank Bali yang mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Pengacara tersebut ditahan pada Sabtu (8/8) di Rutan Bareskrim Polri setelah pemeriksaan sebagai tersangka sehari sebelumnya, Jumat (7/8). Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan yang kedua, setelah Anita mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa (4/8).
Sidang perdana gugatan praperadilan Anita Kolopaking telah digelar 24 Agustus 2020, namun ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan Bareskrim Polri selaku termohon tidak hadir di persidangan.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Djoko Tjandra: Urusannya kecil sekali, saya ingin divonis bebas dalam kasus surat palsu
22 December 2020 13:28 WIB, 2020
Djoko Tjandra dituntut 2 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu
04 December 2020 18:01 WIB, 2020
Pemalsuan surat jalan, Bareskrim: Masa penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita diperpanjang
04 September 2020 11:11 WIB, 2020
Polri persilakan Anita Kolopaking ajukan pra peradilan penahanannya terkait surat palsu
09 August 2020 21:59 WIB, 2020
Surat jalan palsu, Anita Kolopaking akan diperiksa sebagai tersangka kasus Djoko Tjandra
03 August 2020 20:28 WIB, 2020
Pengacara Djoko tjandra, Anita Kolopaking ditetapkan tersangka usai gelar perkara
31 July 2020 20:22 WIB, 2020
Kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra, Bareskrim buka opsi periksa pengacara Djoko
22 July 2020 14:46 WIB, 2020
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Perjanjian New START Berakhir, Indonesia desak AS-Rusia cegah perlombaan senjata nuklir
08 February 2026 9:36 WIB