Jakarta (ANTARA) - Tim Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan atau pencekalan keluar negeri terhadap Anita Kolopaking, pengacara buronan Djoko Tjandra kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
"Pada 22 Juli 2020, Tim Khusus Bareskrim mengirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta terkait pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Tim Khusus periksa Kataud Bareskrim soal surat jalan buronan Djoko Tjandra
Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan ke Imigrasi karena sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.
Baca juga: Pengamat nilai Polri harus jawab tudingan IPW soal kasus buronan Joko Tjandra
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo yang terjadi pada 1 Juni 2020 sampai 19 Juni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Argo menambahkan pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.
"Selama 20 hari dari tanggal 22 Juli," tutur Argo.
Baca juga: Buronnya Djoko Tjandra bukti lemahnya integritas oknum penegak hukum di Indonesia
Baca juga: Berikan surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo ditahan di Provost Mabes Polri dua pekan
"Pada 22 Juli 2020, Tim Khusus Bareskrim mengirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta terkait pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Tim Khusus periksa Kataud Bareskrim soal surat jalan buronan Djoko Tjandra
Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan ke Imigrasi karena sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.
Baca juga: Pengamat nilai Polri harus jawab tudingan IPW soal kasus buronan Joko Tjandra
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo yang terjadi pada 1 Juni 2020 sampai 19 Juni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Argo menambahkan pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.
"Selama 20 hari dari tanggal 22 Juli," tutur Argo.
Baca juga: Buronnya Djoko Tjandra bukti lemahnya integritas oknum penegak hukum di Indonesia
Baca juga: Berikan surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo ditahan di Provost Mabes Polri dua pekan