Ekspor CPO alami penurunan pada April 2022

id Ekspor CPO,larangan ekspor cpo,minyak sawit ,bps,margo yuwono

Ekspor CPO alami penurunan pada April 2022

Ilustrasi - Pelabuhan di Dumai yang mendukung kegiatan ekspor CPO asal Riau. (ANTARA/HO-Humas Pelindo/aa.)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menyampaikan ekspor Crude Palm Oil (CPO) menurun pada April 2022 baik secara volume maupun nilai.

"Kalau kita lihat ekspor kita pada April 2022 untuk CPO, baik nilai maupun volume itu mengalami penurunan. Tapi apakah itu berkaitan dengan kebijakan pelarangan ekspor, yang jelas ekspor CPO April itu mengalami penurunan," kata Margo Yuwono saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Margo Yuwono memaparkan secara nilai ekspor CPO April 2022 sebesar 2,99 miliar dolar AS, turun 2,56 persen dibandingkan pada Maret 2022 Sedangkan secara volume, ekspor CPO pada April 2022 mencapai 1,93 juta ton, turun 10,49 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Menurut dia, jika larangan ekspor CPO tidak dicabut, maka ekspornya akan mengalami penurunan pada bulan-bulan berikutnya dan akan berdampak pada ekspor Indonesia.

"Tentu saja kalau tidak dicabut akan berdampak terhadap ekspor kita. Tapi, bagaimana dampaknya kepada neraca perdagangan, ya kita lihat neraca perdagangan di bulan selanjutnya," ujar Margo Yuwono.

Baca juga: Pemerintah larang ekspor minyak goreng-CPO agar rakyat tak menderita

Pemerintah melarang sementara ekspor CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) sejak 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan.

Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tentang tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah.

Berdasarkan peraturan tersebut, produk yang sementara ini dilarang untuk diekspor adalah CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah atau UCO

Larangan ekspor sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia. Dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau KPBPB yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
Baca juga: CIPS: Larangan ekspor CPO pengaruhi kinerja perdagangan internasional
Baca juga: Ini pasal yang menjerat Dirjen Perdaglu Kemendag tersangka kasus ekspor CPO