Kapolri minta jajaran humanis hadapi aspirasi masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (TR) sebagai pedoman cara bertindak jajaran di wilayah agar tetap humanis dan tidak reaktif, menyusul beberapa aksi masyarakat dan mahasiswa menyampaikan aspirasi saat kunjungan Presiden Joko Widodo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu malam, menjelaskan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/862/IX/PAM.3/2021 diterbitkan 15 September 2021 ditujukan kepada para Kasatwil jajaran Polda seluruh Indonesia untuk memperhatikan pedoman yang telah diarahkan oleh Kapolri.
Beberapa kejadian yang dimaksudkan, yakni di Lampung, saat Presiden meresmikan Waduk Sekampung, Kabupaten Pringsewu pada l 2 September 2021 terdapat sekelompok orang bekas FPI alumni 212 Bandar Lampung yang akan pasang poster.
Kejadian berikutnya pada 7 September 2021 saat Presiden melaksanakan kunjungan di Kota Blitar, ada seseorang peternak ayam yang mengembangkan poster ke arah Presiden yang sedang melintas.
Kemudian pada 13 September terjadi pada saat Presiden kunjungan kerja di Komplek Universitas Negeri Solo (UNS) terdapat 10 mahasiswa membawa spanduk dan poster.
"Berkaitan dengan hal tersebut agar tidak terulang kembali, disampaikan kepada para Kasatwil jajaran polda seluruh Indonesia untuk memperhatikan pedoman yang telah diarahkan oleh Bapak Kapolri," ujar Argo.
Adapun arahan Kapolri tersebut, yakni bahwa setiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif.
Kedua, apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya sepanjang dibenarkan undang-undang maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut agar berjalan tertib dan lancar.
"Pada saat ada kunjungan kerja Bapak Presiden lewat, kemudian ada sekelompok masyarakat, ya kita (Kepolisian) mengawal dan mengamankan biar tertib lancar," kata Argo menekankan.
Arahan berikutnya, lanjut Argo, menyiapkan ruang bagi masyarakat ataupun kelompok yang sampaikan aspirasinya dapat dikelola dengan baik.
"Jadi nanti dari setiap kegiatan, mungkin dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang kepada sekolompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya, kita siapkan ruang itu, sehingga aspirasi itu bisa disampaikannya, dan dapat dikelola dengan baik," kata Argo.
Yang keempat, kata Argo, apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya agar dikomunikasikan dengan baik, bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi itu tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Penyampaian ini, kata Argo, tetap dilakukan secara humanis oleh personel Polri disampaikan kepada kelompok masyarakat tersebut.
"Semua kita kelola semua, kita kawal supaya dapat berjalam dengan baik dan lancar. Itu yang diarahkan oleh Bapak Kapolri berkenaan setiap ada kunjungan presiden ke daerah baik saat, maupun pasca kunjungan tersebut. Ini kita sampaikan ke jajaran agar dipedomani dan dilaksnakan dengan baik," terang Argo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu malam, menjelaskan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/862/IX/PAM.3/2021 diterbitkan 15 September 2021 ditujukan kepada para Kasatwil jajaran Polda seluruh Indonesia untuk memperhatikan pedoman yang telah diarahkan oleh Kapolri.
Beberapa kejadian yang dimaksudkan, yakni di Lampung, saat Presiden meresmikan Waduk Sekampung, Kabupaten Pringsewu pada l 2 September 2021 terdapat sekelompok orang bekas FPI alumni 212 Bandar Lampung yang akan pasang poster.
Kejadian berikutnya pada 7 September 2021 saat Presiden melaksanakan kunjungan di Kota Blitar, ada seseorang peternak ayam yang mengembangkan poster ke arah Presiden yang sedang melintas.
Kemudian pada 13 September terjadi pada saat Presiden kunjungan kerja di Komplek Universitas Negeri Solo (UNS) terdapat 10 mahasiswa membawa spanduk dan poster.
"Berkaitan dengan hal tersebut agar tidak terulang kembali, disampaikan kepada para Kasatwil jajaran polda seluruh Indonesia untuk memperhatikan pedoman yang telah diarahkan oleh Bapak Kapolri," ujar Argo.
Adapun arahan Kapolri tersebut, yakni bahwa setiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif.
Kedua, apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya sepanjang dibenarkan undang-undang maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut agar berjalan tertib dan lancar.
"Pada saat ada kunjungan kerja Bapak Presiden lewat, kemudian ada sekelompok masyarakat, ya kita (Kepolisian) mengawal dan mengamankan biar tertib lancar," kata Argo menekankan.
Arahan berikutnya, lanjut Argo, menyiapkan ruang bagi masyarakat ataupun kelompok yang sampaikan aspirasinya dapat dikelola dengan baik.
"Jadi nanti dari setiap kegiatan, mungkin dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang kepada sekolompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya, kita siapkan ruang itu, sehingga aspirasi itu bisa disampaikannya, dan dapat dikelola dengan baik," kata Argo.
Yang keempat, kata Argo, apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya agar dikomunikasikan dengan baik, bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi itu tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Penyampaian ini, kata Argo, tetap dilakukan secara humanis oleh personel Polri disampaikan kepada kelompok masyarakat tersebut.
"Semua kita kelola semua, kita kawal supaya dapat berjalam dengan baik dan lancar. Itu yang diarahkan oleh Bapak Kapolri berkenaan setiap ada kunjungan presiden ke daerah baik saat, maupun pasca kunjungan tersebut. Ini kita sampaikan ke jajaran agar dipedomani dan dilaksnakan dengan baik," terang Argo.