Berikan surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo ditahan di Provost Mabes Polri dua pekan
Rabu, 15 Juli 2020 21:26 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) didampingi Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kiri) dan Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat konpers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo akan ditahan di Provost Mabes Polri selama dua pekan kedepan.
"Mulai malam ini Brigjen PU akan ditempatkan di tempat khusus di Provost Mabes Polri selama 14 hari," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.
Baca juga: Ada surat jalan dari oknum polisi, Menkopolhukam serahkan persoalan surat jalan Djoko Tjandra ke internal Polri
Itu merupakan sanksi yang diberikan Polri kepada Prasetijo karena dianggap telah bertindak melebihi kewenangannya dengan memberikan surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.
Hingga saat ini Div Propam Polri masih memeriksa Prasetijo Utomo terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu.
"Pemeriksaan masih belum selesai," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim tangkap pelaku pembobol data Denny Siregar
Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
"Yang bersangkutan inisiatif sendiri (mengeluarkan surat jalan), melampaui kewenangannya tidak melapor ke pimpinan," katanya.
Atas perbuatannya, Prasetijo dinilai telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Polri.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pun secara resmi telah mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
"Iya, dicopot," kata Jenderal Idham.
Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.
Prasetijo digeser ke bagian Yanma Polri.
"Mulai malam ini Brigjen PU akan ditempatkan di tempat khusus di Provost Mabes Polri selama 14 hari," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.
Baca juga: Ada surat jalan dari oknum polisi, Menkopolhukam serahkan persoalan surat jalan Djoko Tjandra ke internal Polri
Itu merupakan sanksi yang diberikan Polri kepada Prasetijo karena dianggap telah bertindak melebihi kewenangannya dengan memberikan surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.
Hingga saat ini Div Propam Polri masih memeriksa Prasetijo Utomo terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu.
"Pemeriksaan masih belum selesai," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim tangkap pelaku pembobol data Denny Siregar
Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
"Yang bersangkutan inisiatif sendiri (mengeluarkan surat jalan), melampaui kewenangannya tidak melapor ke pimpinan," katanya.
Atas perbuatannya, Prasetijo dinilai telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Polri.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pun secara resmi telah mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
"Iya, dicopot," kata Jenderal Idham.
Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.
Prasetijo digeser ke bagian Yanma Polri.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Jokowi: Dengan semangat Budi Utomo, bangkit-menang lawan COVID-19
20 May 2021 14:20 WIB, 2021
Terima suap Rp45,726 miliar, Napoleon Bonaparte, Prasetijo dan Nurhadi akan jalani sidang vonis
10 March 2021 10:15 WIB, 2021
Polri hormati vonis hakim soal tiga terdakwa kasus surat jalan palsu
23 December 2020 11:28 WIB, 2020
Djoko Tjandra: Urusannya kecil sekali, saya ingin divonis bebas dalam kasus surat palsu
22 December 2020 13:28 WIB, 2020
Red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo akui terima 20.000 dolar AS dari Tommy Sumardi
10 December 2020 16:00 WIB, 2020
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB