Tersangka pemerkosa anak di bawah umur di OKU ternyata tetangga korban kini diamankan polisi
Minggu, 21 Juni 2020 17:54 WIB
Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga (ANTARA/HO/20)
Baturaja (ANTARA) - Anggota Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap AR (18), tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korban AW (14) seorang anak di bawah umur warga Desa Saungnaga, Kecamatan Peninjauan.
"Korban merupakan tetangga pelaku sendiri," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasubag Humas, AKP Mardi Nursal di Baturaja, Minggu.
Dia mengemukakan, pelaku ditangkap pada Jumat (19/6) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah orang tuanya tanpa melakukan perlawanan.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis (18/6) sekitar pukul 09.00 WIB saat pelaku main ke rumah korban yang saat itu sedang dalam keadaan sepi.
"Melihat situasi sepi, timbul niat jahat pelaku untuk memperkosa korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sedang dalam penyidikan di Unit PPA Polres OKU," ujarnya.
"Korban merupakan tetangga pelaku sendiri," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasubag Humas, AKP Mardi Nursal di Baturaja, Minggu.
Dia mengemukakan, pelaku ditangkap pada Jumat (19/6) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah orang tuanya tanpa melakukan perlawanan.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis (18/6) sekitar pukul 09.00 WIB saat pelaku main ke rumah korban yang saat itu sedang dalam keadaan sepi.
"Melihat situasi sepi, timbul niat jahat pelaku untuk memperkosa korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sedang dalam penyidikan di Unit PPA Polres OKU," ujarnya.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Biadab, dua pelaku rudapaksa berskenario rudapaksa perempuan penjual mobil
16 June 2023 12:57 WIB, 2023
Polisi Jambi tangkap sepuluh pelaku rudapaksa terhadap dua anak bawah umur
25 January 2023 20:40 WIB, 2023
Tim independen rekomendasikan pecat PNS pelaku pemerkosa pegawai Kemenkop UKM
22 November 2022 16:07 WIB, 2022
Polisi tangkap pemerkosa anak tiri di OKU, aksi bejat ini dilakukaan saat rumah sepi
12 May 2022 17:58 WIB, 2022