30 atlet diperiksa terkait korupsi dana hibah KONI Pusat
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21-3-2019). Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut salah seorang saksi, yaitu Sekretaris Bidang Perencanaan Anggaran KONI Suradi mengaku diminta terdakwa untuk membuat daftar penerima uang untuk pejabat di Kemenpora dan KONI yang di dalam daftar tersebut terdapat nama Menpora Imam Nahrowi yang dijatahkan sebesar Rp1,5 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
"Hari ini, tim penyidik kembali memeriksa 38 orang yang diduga terkait dengan kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Selasa.
Kepada penyidik, para saksi mengklarifikasi mengenai hal-hal yang mereka ketahui tentang penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat, dan uang pengganti transportasi kegiatan pengawasan dan pendampingan program KONI Pusat pada tahun 2017.
"Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 8 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat pada tahun 2017," katanya.
Pemeriksaan para saksi, kata Hari, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan penyidik yang sudah menggunakan APD lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menyita 253 dokumen dan surat.
Total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan BPK.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari OKU Timur tetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia
15 October 2025 15:07 WIB
KPK: Gubernur Jatim Khofifah diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah pokmas
09 July 2025 12:55 WIB