Pengacara pertanyakan bukti SPDP Nurhadi yang disebut Haris
Senin, 16 Maret 2020 10:24 WIB
Maqdir Ismail. (Foto : ANTARA News/Fathur Rochman).
Jakarta (ANTARA) - Maqdir Ismail, pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi merespons soal Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar yang memiliki bukti Nurhadi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Kami saja tidak tahu, Haris Azhar tahu dari mana dia bisa tahu," ucap Maqdir melalui keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia mengaku bahwa Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP tersebut dari informasi yang diberikan oleh seorang saksi yang dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya itu.
Oleh karena itu, ia pun mempertanyakan bukti SPDP terhadap Nurhadi yang disebut Haris itu.
"Pak Nurhadi belum pernah terima, justru tahu ada SPDP itu dari orang lain yang dipanggil sebagai saksi. Kalau Haris bisa dapatkan itu artinya dia dapat dari penyidik kan, apa kepentingan Haris dengan perkara ini," jelas Maqdir.
Sementara soal putusan praperadilan Nurhadi, ia pun menyerahkannya pada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan membacakannya pada Senin (16/3).
"Jadi, kita dengar saja besok, saya juga tidak mau berani berandai-andai kalau misalnya besok diputus ditolak ya artinya ditolak, kalau diterima ya tidak masalah, kita lihat saja besok," ucap Maqdir.
Selain Nurhadi (NHD), KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011 hingga 2016.
Ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"Kami saja tidak tahu, Haris Azhar tahu dari mana dia bisa tahu," ucap Maqdir melalui keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia mengaku bahwa Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP tersebut dari informasi yang diberikan oleh seorang saksi yang dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya itu.
Oleh karena itu, ia pun mempertanyakan bukti SPDP terhadap Nurhadi yang disebut Haris itu.
"Pak Nurhadi belum pernah terima, justru tahu ada SPDP itu dari orang lain yang dipanggil sebagai saksi. Kalau Haris bisa dapatkan itu artinya dia dapat dari penyidik kan, apa kepentingan Haris dengan perkara ini," jelas Maqdir.
Sementara soal putusan praperadilan Nurhadi, ia pun menyerahkannya pada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan membacakannya pada Senin (16/3).
"Jadi, kita dengar saja besok, saya juga tidak mau berani berandai-andai kalau misalnya besok diputus ditolak ya artinya ditolak, kalau diterima ya tidak masalah, kita lihat saja besok," ucap Maqdir.
Selain Nurhadi (NHD), KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011 hingga 2016.
Ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pria disabilitas pamerkan lukisan lelang Rp150 juta di HUT ke-55 TIM
06 November 2023 20:26 WIB, 2023
Dirut PTBA Arsal Ismail raih penghargaan The Best CEO Strategic Orientation
16 March 2023 13:13 WIB, 2023
Penyidik limpahkan lagi berkas Ismail Bolong ke JPU terkait penambangan tanpa izin
10 January 2023 9:44 WIB, 2023