Pengacara pertanyakan bukti SPDP Nurhadi yang disebut Haris
Senin, 16 Maret 2020 10:24 WIB
Maqdir Ismail. (Foto : ANTARA News/Fathur Rochman).
Jakarta (ANTARA) - Maqdir Ismail, pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi merespons soal Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar yang memiliki bukti Nurhadi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Kami saja tidak tahu, Haris Azhar tahu dari mana dia bisa tahu," ucap Maqdir melalui keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia mengaku bahwa Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP tersebut dari informasi yang diberikan oleh seorang saksi yang dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya itu.
Oleh karena itu, ia pun mempertanyakan bukti SPDP terhadap Nurhadi yang disebut Haris itu.
"Pak Nurhadi belum pernah terima, justru tahu ada SPDP itu dari orang lain yang dipanggil sebagai saksi. Kalau Haris bisa dapatkan itu artinya dia dapat dari penyidik kan, apa kepentingan Haris dengan perkara ini," jelas Maqdir.
Sementara soal putusan praperadilan Nurhadi, ia pun menyerahkannya pada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan membacakannya pada Senin (16/3).
"Jadi, kita dengar saja besok, saya juga tidak mau berani berandai-andai kalau misalnya besok diputus ditolak ya artinya ditolak, kalau diterima ya tidak masalah, kita lihat saja besok," ucap Maqdir.
Selain Nurhadi (NHD), KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011 hingga 2016.
Ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"Kami saja tidak tahu, Haris Azhar tahu dari mana dia bisa tahu," ucap Maqdir melalui keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia mengaku bahwa Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP tersebut dari informasi yang diberikan oleh seorang saksi yang dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya itu.
Oleh karena itu, ia pun mempertanyakan bukti SPDP terhadap Nurhadi yang disebut Haris itu.
"Pak Nurhadi belum pernah terima, justru tahu ada SPDP itu dari orang lain yang dipanggil sebagai saksi. Kalau Haris bisa dapatkan itu artinya dia dapat dari penyidik kan, apa kepentingan Haris dengan perkara ini," jelas Maqdir.
Sementara soal putusan praperadilan Nurhadi, ia pun menyerahkannya pada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan membacakannya pada Senin (16/3).
"Jadi, kita dengar saja besok, saya juga tidak mau berani berandai-andai kalau misalnya besok diputus ditolak ya artinya ditolak, kalau diterima ya tidak masalah, kita lihat saja besok," ucap Maqdir.
Selain Nurhadi (NHD), KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011 hingga 2016.
Ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sayangkan penasihat hukum berasumsi soal insiden pemukulan Nurhadi
01 February 2021 10:08 WIB, 2021
KPK pastikan status DPO terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim masih berlaku
26 January 2021 10:26 WIB, 2021
Maqdir Ismail: Status DPO terhadap mantan Sekretaris MA tindakan berlebihan
14 February 2020 14:11 WIB, 2020
Targetkan 30 juta wisatawan, Pemprov Sumsel perkuat promosi pariwisata daerah
07 April 2026 6:56 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
KPK dalami dugaan penukaran valas di Dirjen Bea Cukai oleh tersangka Sisprian Subiaksono
22 May 2026 11:01 WIB