Jakarta (ANTARA) - Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengklarifikasi kabar anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu yang menyebut adanya kamar mewah dan khusus bagi narapidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto atau Setnov di Lapas Kelas 1 Cipinang bersama pengacaranya Fredrich Yunadi, saat inspeksi Ombudsman ke Lapas Cipinang Jakarta, Minggu (29/12).
Ade menjelaskan bahwa Setnov hanya transit dan tidak masuk kamar hunian di Lapas Kelas 1 Cipinang, sebab akan dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto, sedangkan kamar yang dilihat tim Ombudsman disebut-sebut mewah dan khusus adalah kamar pengacara Setnov.
"Itu (kamar) Fredrich Yunadi yang sudah lebih dulu menjalani pidana di Lapas Kelas 1 Cipinang," ujar Ade dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.
Ade mengatakan kamar Fredrich berada di blok khusus "one man one cell". Kamar di blok tersebut, kata dia, tidak mewah atau dikhususkan untuk Setnov maupun Fredrich, melainkan kamar untuk dihuni oleh narapidana sakit yang memerlukan perawatan kesehatan. "Seperti menderita penyakit menular TBC, hepatitis, dan jantung," ujar dia lagi.
Sebagian kamar tersebut, juga diisi oleh narapidana bermasalah yang harus dipisahkan dengan narapidana lainnya lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban.
Ade menegaskan bahwa Setnov belum menempati kamar huniannya di Lapas Kelas 1 Cipinang, sebab sedang menjalani berobat jalan di RSPAD Gatot Soebroto.
Lebih lanjut Ade juga menjelaskan bahwa narapidana dapat dipindahkan sementara untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap, apabila letak rumah sakit yang dirujuk berada di luar provinsi tempat narapidana menjalani pidana. Hal itu merujuk pada pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lalu, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-35.OT.02.02 Tahun 2018 tentang Standar Perawatan Kesehatan Rujukan Bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, tanggal 28 September 2018.
Kemudian Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.258.PK.01.06.01 Tahun 2017, tanggal 28 Desember 2017, dan pada Sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 27 November 2019.
"Proses pemindahan Setnov sesuai prosedur untuk dititipkan sementara di lapas terdekat dengan rumah sakit tempat berobat, dan tenaga pengawalan diserahterimakan kepada Lapas Kelas 1 Cipinang. Lamanya berobat tergantung pendapat dokter yang menangani di RSPAD Gatot Subroto," ujar Ade.
Sebelumnya, Setnov diberangkatkan dari Lapas 1 Sukamiskin pukul 05.00 WIB. Setnov tiba di Lapas Kelas 1 Cipinang sekitar pukul 08.00 WIB, pada Kamis (26/12).
Ade mengungkapkan bahwa Setnov diberangkatkan menggunakan ambulans rumah sakit dengan pengawalan polisi dan pengawalan petugas lapas. "Staf Registrasi, Staf Kamtib, dan Staf Perawatan," ujar dia.
Kemudian pada pukul 09.00 WIB, Setnov dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat dengan pengawalan dari petugas Lapas Kelas 1 Cipinang. Setnov tiba di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 10.00 WIB. "Lalu dirawat di ruang Paviliun Kartika," kata Ade pula.
Ade menjelaskan bahwa Setnov hanya transit dan tidak masuk kamar hunian di Lapas Kelas 1 Cipinang, sebab akan dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto, sedangkan kamar yang dilihat tim Ombudsman disebut-sebut mewah dan khusus adalah kamar pengacara Setnov.
"Itu (kamar) Fredrich Yunadi yang sudah lebih dulu menjalani pidana di Lapas Kelas 1 Cipinang," ujar Ade dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.
Ade mengatakan kamar Fredrich berada di blok khusus "one man one cell". Kamar di blok tersebut, kata dia, tidak mewah atau dikhususkan untuk Setnov maupun Fredrich, melainkan kamar untuk dihuni oleh narapidana sakit yang memerlukan perawatan kesehatan. "Seperti menderita penyakit menular TBC, hepatitis, dan jantung," ujar dia lagi.
Sebagian kamar tersebut, juga diisi oleh narapidana bermasalah yang harus dipisahkan dengan narapidana lainnya lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban.
Ade menegaskan bahwa Setnov belum menempati kamar huniannya di Lapas Kelas 1 Cipinang, sebab sedang menjalani berobat jalan di RSPAD Gatot Soebroto.
Lebih lanjut Ade juga menjelaskan bahwa narapidana dapat dipindahkan sementara untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap, apabila letak rumah sakit yang dirujuk berada di luar provinsi tempat narapidana menjalani pidana. Hal itu merujuk pada pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lalu, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-35.OT.02.02 Tahun 2018 tentang Standar Perawatan Kesehatan Rujukan Bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, tanggal 28 September 2018.
Kemudian Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.258.PK.01.06.01 Tahun 2017, tanggal 28 Desember 2017, dan pada Sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 27 November 2019.
"Proses pemindahan Setnov sesuai prosedur untuk dititipkan sementara di lapas terdekat dengan rumah sakit tempat berobat, dan tenaga pengawalan diserahterimakan kepada Lapas Kelas 1 Cipinang. Lamanya berobat tergantung pendapat dokter yang menangani di RSPAD Gatot Subroto," ujar Ade.
Sebelumnya, Setnov diberangkatkan dari Lapas 1 Sukamiskin pukul 05.00 WIB. Setnov tiba di Lapas Kelas 1 Cipinang sekitar pukul 08.00 WIB, pada Kamis (26/12).
Ade mengungkapkan bahwa Setnov diberangkatkan menggunakan ambulans rumah sakit dengan pengawalan polisi dan pengawalan petugas lapas. "Staf Registrasi, Staf Kamtib, dan Staf Perawatan," ujar dia.
Kemudian pada pukul 09.00 WIB, Setnov dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat dengan pengawalan dari petugas Lapas Kelas 1 Cipinang. Setnov tiba di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 10.00 WIB. "Lalu dirawat di ruang Paviliun Kartika," kata Ade pula.