Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.
"Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pas telah memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Saut Poltak Silitonga di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis.
Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan untuk 172.904 narapidana dan dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.
Tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. Remisi Umum tersebut diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
Remisi diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Berita Terkait
Peluncuran layanan pencatatan social enterprise AHU daring
Kamis, 14 November 2024 0:00 Wib
Ditjen Pajak tegaskan pemblokiran rekening UD Pramono sesuai prosedur
Selasa, 5 November 2024 10:44 Wib
91 bus "wheel chair" dikerahkan di Peparnas
Minggu, 6 Oktober 2024 17:01 Wib
Inkubasi perseroan perorangan di Sumsel memacu pertumbuhan UMKM
Selasa, 1 Oktober 2024 22:49 Wib
Ditjen Pajak: Pensiunan bisa ajukan permohonan wajib pajak non-efektif
Kamis, 29 Agustus 2024 15:00 Wib
KKP ungkap cerita di balik penenggelaman kapal rampasan
Kamis, 22 Agustus 2024 0:53 Wib
Ditjen KI kolaborasi dengan PT Pusri gelar sharing knowledge implementasi IP Market Place
Rabu, 3 Juli 2024 19:35 Wib
Kementan: Strategi Sawit Satu percepat sertifikasi ISPO petani
Jumat, 21 Juni 2024 12:57 Wib