Lampung Timur, (ANTARA News Sumsel) - ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni menyatakan siap menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan No PM  88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni berukuran minimal 5.000 Gross Ton (GT) yang mulai wajib diberlakukan 24 Desember 2018.

Pewarta : Hisar Sitanggang/Muklasin
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024