Bacaleg tidak bisa diganti setelah DCS
Selasa, 14 Agustus 2018 15:28 WIB
Ketua KPU Sumsel Aspahani (ANTARA News Sumsel/Susiawati/Ang/18)
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Bakal calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) pada prinsipnya tidak bisa lagi diganti kecuali meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Aspahani, di Palembang, Selasa, menanggapi mengenai DCS yang telah diumumkan apakah bisa diganti, menyatakan tidak memenuhi syarat itu dalam artian kelengkapannya.
Ia mengatakan pula, khusus bakal caleg perempuan, karena ada kuota sebesar 30 persen itu bilamana mengganggu bisa diganti.
Mengganggu itu kalau ada enam bacaleg di satu daerah pemilihan, 1,2,3 dan keluar satu perempuan itu sehingga tidak lagi memenuhi kuota 30 persen perempuan, kata dia.
Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU itu bisa diganti, karena mempengaruhi kuota, karena bila tidak diisi akibatnya daerah pemilihan itu akan hilang semua.
Kemudian solusi kedua mengurangi bacaleg laki-laki dua orang dari enam bacaleg itu yang dihilangkan tiga, satu perempuan dua laki-laki, sehingga tiga masih bisa diselamatkan di PKPU dimungkinkan untuk bisa diganti bilamana mengganggu keterwakilan perempuan.
Artinya masih memungkinkan kalau mengundurkan diri, perempuan masih bisa diganti menuju daftar calon tetap (DCT) selama untuk memenuhi kuota, ujarnya pula.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumsel Liza Lazuarni menyampaikan, pihaknya sudah mengumumkan DCS untuk Pemilu 2019 pada 12 Agustus 2018.
Pengumuman itu untuk meminta tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan daftar calon tetap pada September nanti, katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Aspahani, di Palembang, Selasa, menanggapi mengenai DCS yang telah diumumkan apakah bisa diganti, menyatakan tidak memenuhi syarat itu dalam artian kelengkapannya.
Ia mengatakan pula, khusus bakal caleg perempuan, karena ada kuota sebesar 30 persen itu bilamana mengganggu bisa diganti.
Mengganggu itu kalau ada enam bacaleg di satu daerah pemilihan, 1,2,3 dan keluar satu perempuan itu sehingga tidak lagi memenuhi kuota 30 persen perempuan, kata dia.
Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU itu bisa diganti, karena mempengaruhi kuota, karena bila tidak diisi akibatnya daerah pemilihan itu akan hilang semua.
Kemudian solusi kedua mengurangi bacaleg laki-laki dua orang dari enam bacaleg itu yang dihilangkan tiga, satu perempuan dua laki-laki, sehingga tiga masih bisa diselamatkan di PKPU dimungkinkan untuk bisa diganti bilamana mengganggu keterwakilan perempuan.
Artinya masih memungkinkan kalau mengundurkan diri, perempuan masih bisa diganti menuju daftar calon tetap (DCT) selama untuk memenuhi kuota, ujarnya pula.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumsel Liza Lazuarni menyampaikan, pihaknya sudah mengumumkan DCS untuk Pemilu 2019 pada 12 Agustus 2018.
Pengumuman itu untuk meminta tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan daftar calon tetap pada September nanti, katanya.
Pewarta : Susilawati
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026