Palembang (ANTARA News Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan membentuk lima panitia khusus untuk membahas enam rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah setempat.
Pembentukan panitia khusus (Pansus) itu dilakukan dalam Rapat Paripurna XLII yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumatera Selatan, Uzer Effendi di Palembang, Senin.
Menurut Uzer, Pansus I membahas Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kemudian Pansus II membahas Raperda tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api.
Selanjutnya Pansus III membahas Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pansus IV membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi PT Sumatera Selatan Energi Gemilang.
Terakhir Pansus V membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis.
Ia menyatakan dengan telah dibentuknya lima pansus tersebut maka pansus-pansus akan melaksanakan rapat-rapat pembahasan dan penelitiannya bersama dinas serta instansi terkait lainnya mulai 13-23 Maret 2018.
Ia berharap pembahasan dan penelitian terhadap enam raperda tersebut dapat berjalan lancar serta menghasilkan rumusan yang diharapkan.
"Laporan hasil pembahasan dan penelitian itu akan disampaikan pada rapat paripurna pada 26 Maret 2018," katanya.
Pembentukan panitia khusus (Pansus) itu dilakukan dalam Rapat Paripurna XLII yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumatera Selatan, Uzer Effendi di Palembang, Senin.
Menurut Uzer, Pansus I membahas Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kemudian Pansus II membahas Raperda tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api.
Selanjutnya Pansus III membahas Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pansus IV membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi PT Sumatera Selatan Energi Gemilang.
Terakhir Pansus V membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis.
Ia menyatakan dengan telah dibentuknya lima pansus tersebut maka pansus-pansus akan melaksanakan rapat-rapat pembahasan dan penelitiannya bersama dinas serta instansi terkait lainnya mulai 13-23 Maret 2018.
Ia berharap pembahasan dan penelitian terhadap enam raperda tersebut dapat berjalan lancar serta menghasilkan rumusan yang diharapkan.
"Laporan hasil pembahasan dan penelitian itu akan disampaikan pada rapat paripurna pada 26 Maret 2018," katanya.