Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) menyeret enam perwira polisi sebagai tersangka karena tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. Dua perwira di antaranya diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri
COPYRIGHT © ANTARA SUMSEL 2024