Prajurit TNI AL menjaga tiga tersangka yang dihadirkan saat rilis kasus penggagalan penyelundupan benih bening lobster di Pangkalan TNI AL (Lanal) Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (25/4/2025). Lanal Palembang menggagalkan penyelundupan benih bening lobster sebanyak 383.615 ekor dengan rincian 382.295 ekor jenis pasir, 338 ekor jenis mutiara, 982 ekor jenis bambu senilai Rp38,3 Miliar yang akan diselundupkan ke luar negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi