Petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan memasang garis polisi pada barang bukti mobil saat ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU 23.301.34 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/3/2025). Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar bernama Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46) serta menyita barang bukti dua unit mobil box, 240 liter BBM bersubsidi jenis solar, satu unit drum dengan kapasitas 200 liter dan satu unit mesin pompa. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi