Ungkap kasus penyalahgunann BBM bersubsidi di Palembang
Kamis, 13 Maret 2025 16:36 WIB
Petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan memasang garis polisi pada barang bukti mobil saat ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU 23.301.34 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/3/2025). Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar bernama Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46) serta menyita barang bukti dua unit mobil box, 240 liter BBM bersubsidi jenis solar, satu unit drum dengan kapasitas 200 liter dan satu unit mesin pompa. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.