General Manager PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono (depan) bersama Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya (kanan), dan Manager Enjiring PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (kiri) menuju ruangan konferensi pers terkait penetapan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024). KPK resmi menahan ketiganya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017-2022 yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Lmo