KPK tahan tiga tersangka korupsi PLTU Bukit Asam

  • Selasa, 9 Juli 2024 22:54 WIB
KPK tahan tiga tersangka korupsi PLTU Bukit Asam

General Manager PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono (kanan) bersama Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya (kiri), dan Manager Enjiring PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (belakang) menuju ruangan konferensi pers terkait penetapan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024). KPK resmi menahan ketiganya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 – 2022 yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Lmo

KPK tahan tiga tersangka korupsi PLTU Bukit Asam

Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya (kiri) dikawal petugas keluar ruangan usai dihadirkan sebagai tersangka kasus korupsi PLTU Bukit Asam saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024). KPK resmi menahan General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono, Manager Enjiring PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017-2022 yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Lmo

KPK tahan tiga tersangka korupsi PLTU Bukit Asam

General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono (tengah), Manager Enjiring PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (kanan) dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya (kiri) dihadirkan sebagai tersangka kasus korupsi PLTU Bukit Asam saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024). KPK resmi menahan ketiganya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017-2022 yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Lmo

KPK tahan tiga tersangka korupsi PLTU Bukit Asam

General Manager PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono (depan) bersama Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya (kanan), dan Manager Enjiring PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (kiri) menuju ruangan konferensi pers terkait penetapan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024). KPK resmi menahan ketiganya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017-2022 yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Lmo

KPK tahan tiga tersangka korupsi PLTU Bukit Asam
KPK tahan tiga tersangka korupsi PLTU Bukit Asam
KPK tahan tiga tersangka korupsi PLTU Bukit Asam
KPK tahan tiga tersangka korupsi PLTU Bukit Asam

Foto Lainnya