
Penduduk tembus 9 juta, kursi DPRD Sumsel diusulkan bertambah jadi 85 pada Pileg 2029

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengusulkan penambahan jumlah kursi DPRD provinsi dari 75 menjadi 85 kursi pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2029 menyusul jumlah penduduk yang telah melampaui 9 juta jiwa.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel Arinarsa di Palembang, Senin, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jumlah penduduk Sumsel sudah melebihi 9 juta jiwa. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat penambahan jumlah kursi DPRD provinsi dari 75 menjadi 85 anggota,” katanya.
Ia menjelaskan penambahan 10 kursi tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur penyesuaian alokasi kursi legislatif berdasarkan jumlah penduduk.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sumsel per 28 Juli 2025, jumlah penduduk di provinsi itu tercatat mencapai 9.135.317 jiwa.
Sebaran penduduk tertinggi berada di Kota Palembang sebanyak 1.814.716 jiwa, disusul Kabupaten Banyuasin 896.192 jiwa, serta Kabupaten Ogan Komering Ilir sebanyak 809.627 jiwa.
Penyesuaian jumlah kursi tersebut merupakan konsekuensi dari pertumbuhan populasi guna menjaga keterwakilan politik masyarakat secara proporsional di tingkat provinsi.
Dengan penambahan kursi itu diharapkan dapat memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD Sumsel dalam menjalankan tugasnya.
Terkait mekanisme teknis, tahapan selanjutnya berada pada KPU Sumsel untuk melakukan kajian, termasuk kemungkinan penyesuaian atau penambahan daerah pemilihan (dapil).
“Sekarang masih berproses di KPU Sumsel. Mekanisme teknisnya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Jika seluruh tahapan selesai, ketentuan ini dapat diberlakukan pada Pileg 2029,” kata Arinarsa.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
