DJP Sumsel Babel sediakan layanan edukasi Coretax bagi warga

id Pajak di Sumsel,Coretax Sumsel,Pajak Sumsel 2026

DJP Sumsel Babel sediakan layanan edukasi Coretax bagi warga

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Sumsel Babel Ega Fitrinawati. ANTARA/M Imam Pramana

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung menyediakan layanan edukasi terkait pemahaman penggunaan Coretax bagi warga masyarakat.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Sumsel Babel Ega Fitrinawati di Palembang, Selasa, mengatakan Coretax adalah sistem administrasi perpajakan modern yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Layanan edukasi Coretax ini dapat diakses secara gratis melalui situs resmi dan bisa datang langsung ke kantor DJP Sumsel, warga dapat mengajukan permohonan edukasi perpajakan, mengikuti kelas pajak, dan mengakses materi edukasi perpajakan.

"Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga tentang perpajakan, serta memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan," katanya.

Ia menambahkan hal tersebut juga menjadi upaya mensosialisasikan wajib pajak, dalam tahun 2026 ini, meskipun saat ini target pajak di Sumatera Selatan belum ditentukan. Namun upaya penyerapan pajak telah digencarkan.

Pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi atau kerjasama dengan instansi-instansi, sehingga bisa lebih meningkatkan dalam hal penerimaan pajak.

Ia mengimbau dalam awal tahun 2026 ini, terdapat SPT tahunan yang paling lambat pada 31 Maret 2025, warga masyarakat bisa melaporkan SPT melalui Coretax, sehingga bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan lebih baik.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.