Kejati Sumsel tetapkan tujuh tersangka kasus KUR di Muara Enim

id Kejati Sumsel,Korupsi KUR di Sumsel,Kasus korupsi Sumsel

Kejati Sumsel tetapkan tujuh tersangka kasus KUR di  Muara Enim

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) di Kabupaten Muara Enim yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,7 miliar. ANTARA/HO- Kejati Sumsel

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) di Kabupaten Muara Enim yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,7 miliar.

Kajati Sumsel Ketut Sumedana di Palembang, Sabtu, mengatakan pihaknya menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit usaha rakyat (KUR) mikro dan pengelolaan aset kas besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 - 2023.

"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," katanya.

Ia menambahkan para tersangka itu yakni EH selaku pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 - Juli 2024.

Kemudian MAP selaku penyelia unit pelayanan nasabah dan yang tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 - Oktober 2023.

PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 - Oktober 2023.

WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

Lalu, DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

Kemudian JT selaku perantara kredit usaha rakyat (kur) mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

IH selaku perantara kredit usaha rakyat (kur) mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

"Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 134 (seratus tiga puluh empat) orang," katanya.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana;

Kemudian subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Dan kedua : Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Atau ketiga : Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Adapun estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp.12.796.898.439 (Dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Adapun modus operandi nya yakni tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan, dengan cara bekerjasama dengan tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim).

Dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha.

Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh tersangka PPD (selaku Account Officer) dan tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai).

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.