Sejak awal November lalu, KPK telah memproses Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW) dalam perkara dugaan korupsi terkait pemerasan. Selain gubernur, dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur M. Dani Nursalam (MDN) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah itu.
Setelah penetapan tiga tersangka tersebut pada Rabu (5/11), KPK secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada keesokan harinya, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dan dua tersangka lainnya.
Kemudian pada Senin (10/11), penyidik KPK menggeledah ruangan di Kantor Gubernur Riau dan mobil dinas Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi hingga rumah dinasnya.
Selanjutnya pada Selasa (11/11), penyidik KPK melakukan kegiatan yang sama di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau. Pada Rabu (12/11), penggeledahan berlanjut di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau di Jalan Cut Nyak Dien, belakang Kantor Gubernur Riau.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK lanjutkan penggeledahan di Kantor Disdik Riau
KPK lanjutkan penggeledahan di Kantor Disdik Riau
Suasana pintu gerbang Kantor Disdik Provinsi Riau yang ditutup petugas keamanan setempat karena adanya kegiatan penggeledahan oleh KPK. ANTARA/Bayu Agustari Adha
