Kanwil DJP Sumsel dan Babel luncurkan piagam wajib pajak

id Pajak di Palembang,Coretax di Palembang,DJP Sumsel Babel

Kanwil DJP Sumsel dan Babel  luncurkan piagam wajib pajak

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumselbabel) Tarmizi. ANTARA/ M Imam Pramana

Piagam tersebut menyatukan berbagai ketentuan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah regulasi, menjadi delapan hak dan delapan kewajiban yang lebih jelas, ringkas, dan mudah dipahami.

Hak Wajib Pajak meliputi antara lain memperoleh informasi dan edukasi, mendapatkan pelayanan tanpa dipungut biaya, memperoleh perlakuan adil dan setara, membayar tidak lebih dari jumlah pajak terutang, mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan, memperoleh perlindungan kerahasiaan data, menunjuk kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta menyampaikan pengaduan atau pelaporan pelanggaran pajak.

Sementara itu, kewajiban wajib pajak mencakup penyampaian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, bersikap jujur dan transparan, menghormati dan menjunjung tinggi etika serta sopan santun, bersikap kooperatif dalam menyampaikan data dan informasi, menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat, melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan.

Kemudian menunjuk kuasa sesuai ketentuan apabila diperlukan, serta tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Piagam Wajib Pajak diharapkan menjadi referensi bersama dalam semua interaksi perpajakan antara petugas pajak dan masyarakat.

Piagam ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol dari hubungan kemitraan yang adil, transparan, setara, dan penuh kepercayaan antara negara dan Wajib Pajak.

Sejalan dengan peluncuran piagam tersebut, Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel menyelenggarakan Bimbingan Teknis Coretax SPT tahunan.

"Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, serta keamanan dalam proses pelaporan SPT tahunan," katanya.

Ia berharap melalui kegiatan bimtek, peserta diberikan pemahaman teknis mengenai penggunaan sistem Coretax, mulai dari tata cara pelaporan, fitur keamanan, hingga mekanisme layanan bantuan.

Wajib Pajak diharapkan dapat segera melakukan aktivasi akun dan membuat kode otorisasi sebagai langkah awal dalam persiapan pelaporan SPT tahunan.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.