Dalam penyusunan ketentuan Payment ID, Dicky menuturkan BI mengundang berbagai pihak dan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi potensi masalah, ataupun kerentanan dalam sistem pembayaran.
Dia menekankan Payment ID tetap tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Karena itu, BI akan menjamin kerahasiaan data individu saat Payment ID diterapkan.
"Itu backbone bisnis kepercayaan, bisnis perbankan. Bahkan sekarang sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi, privacy itu dilindungi betul, dan hanya bisa digunakan sesuai dengan persetujuan pemiliknya ini yang kami jaga betul,” kata dia.
Menurut kajian BI, Payment ID juga akan berperan untuk melengkapi serta memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit, namun tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Payment ID merupakan unique identifier berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Identitas ini dirancang untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening perbankan hingga akun dompet digital (e-wallet).
Melalui Payment ID, setiap lembaga keuangan tetap harus memerlukan persetujuan aktif (consent) dari nasabah sebagai pemilik data, jika ingin mengetahui profil nasabah secara lebih akurat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BI tegaskan Payment ID masih uji coba, tidak diluncurkan Agustus
