Menteri HAM nilai negara berhak larang pengibaran bendera One Piece

id Menteri HAM,Natalius Pigai,Bendera One Piece

Menteri HAM nilai negara berhak larang pengibaran bendera One Piece

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memandang negara berhak melarang pengibaran bendera fiksi dalam anime “One Piece” yang sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Menurut Pigai, negara berhak melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Selain itu, dia menjelaskan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

Dengan demikian, kata dia, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.