Ia juga menyoroti tingginya jumlah narapidana kasus narkotika yang mencapai 60 persen dengan mayoritas merupakan pengguna.
Ia mendorong adanya pembaruan regulasi yang lebih berpihak pada rehabilitasi bukan pembinaan.
“Sesuai undang-undang, pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi sebelum putusan pengadilan dan kami berharap ke depan ada regulasi tegas yang membedakan antara pemakai dan bandar narkoba,” tegasnya.
Ke depan nya ia menyebutkan pihaknya akan meningkatkan kolaborasi antara Pemkot Palembang dan Lapas ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan sistem pembinaan yang lebih manusiawi, efektif dan berkelanjutan demi keamanan serta ketertiban kota.
Kalapas sebut Palembang overload narapidana 200 persen
Kepala Lapas Kelas I Palembang, Sumatera Selatan M Pithra Jaya Saragih. (ANTARA / HO- Pemkot Palembang)
